Warga Krui Penyelundup Benih Lobster ke Sumsel Diancam 8 Tahun Penjara

Negara rugi Rp6 miliar akibat penyelundupan

Palembang, IDN Times - Terdakwa penyelundupan benih lobster berinisial BU (36), warga Pesisir Barat Lampung, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan penyelundupan hewan dilindungi. Dirinya tertangkap tangan membawa  66.937 benih lobster ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) untuk diekspor secara ilegal.

"Terdakwa terancam melanggar pasal 92 Junto Pasal 26 UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto, Senin (12/7/2021).

1. Terdakwa dianggap bersalah karena berusaha menjual hewan dilindungi

Warga Krui Penyelundup Benih Lobster ke Sumsel Diancam 8 Tahun Penjaraterdakwa Bangsawan Utomo menerima dakwaan secara virtual (IDN Times/istimewa)

Edy menjelaskan, benih-benih lobster tersebut dibeli terdakwa dari nelayan di Pesisir Barat Lampung, tepatnya di Pantai Krui. Rencananya, lobster tersebut akan dikirimkan ke seseorang penyelundup di pantai timur Sumatra untuk dibawa ke Malaysia, Singapura, hingga Vietnam.

"Terdakwa ini membeli bibit lobster jenis mutiara dari para nelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal," ujar dia.

Baca Juga: Aman Tak Terpantau, Penyelundup Benih Lobster Pilih Jalur Sumsel

2. Negara diduga rugi Rp6 miliar akibat penyelundupan

Warga Krui Penyelundup Benih Lobster ke Sumsel Diancam 8 Tahun PenjaraPenyelundupan ribuan benih lobster asal Lampung digagalkan di Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan JPU. Para saksi akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6.726.300.000," ujar dia.

3. Terdakwa ditangkap saat membawa benih lobster di Palembang

Warga Krui Penyelundup Benih Lobster ke Sumsel Diancam 8 Tahun PenjaraPenyelundupan ribuan benih lobster asal Lampung digagalkan di Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, terdakwa BU ditangkap tim Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) pada 7 Juni 2021 lalu. Penangkapannya terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, depan kawasan perumahan Citraland Keramasan, Palembang.

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 66.937 bibit lobster jenis mutiara di dalam 371 kantong plastik yang diisi dengan oksigen. Setiap kantong plastik dibagi ke dalam delapan kardus.

Baca Juga: Modus Penyelundupan 121.942 Baby Lobster Kini Mirip Narkoba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya