Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Penyelundupan 121.942 Baby Lobster Kini Mirip Narkoba

Penyelundupan  Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir di wilayah Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang, IDN Times - Penyelundupan bayi Lobster jenis Mutiara dan Pasir di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan. Ada sekitar 121.942 benih lobster yang dilepasliarkan oleh Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur.

Kasus penggalan penyelundupan bayi lobster ini terjadi dua kali selama sepekan. Pertama pada 7 Juni, dan kedua 12 Juni 2021 lalu.

"Penangkapan dilakukan di waktu berbeda. Pertama pelakunya melarikan diri, tapi di dalam mobil kita temukan ada 9 kotak berisi 55.005 baby lobster. Sedangkan penangkapan kedua bersama pelaku berinisial BO dengan 8 kotak berisi 66.397 baby lobster," ungkap Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, Senin (14/6/2021).

1. Baby Lobster dibawa dari Lampung

Penyelundupan  Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir di wilayah Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut Harris, penyelundupan bayi Lobster tersebut memiliki modus operandi persis seperti penyelundupan narkotika. Mobil yang dibawa oleh pelaku akan berpindah wilayah. Selanjutnya, mobil ditinggalkan sampai ada pelaku lain yang membawa mobil tersebut.

Mobil pertama merupakan jenis boks yang ditinggalkan pelakunya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Sedangkan mobil kedua jenis Avanza, dihentikan di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

"Baby lobster ini diselundupkan seperti narkotika, dikirim per slot dari Lampung ke Sumsel nanti diserahkan ke orang lain. Kita duga ada sindikatnya, dan belum dapat dipastikan apakah akan dikirim melalui Sumsel atau justru daerah lain," ungkap dia.

2. Kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp18,4 miliar

Penyelundupan  Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir di wilayah Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dari hasil tangkapan tersebut, Haris dan tim berhasil menyelamatkan kerugian negara berkisar Rp18,4 miliar. Lobster jenis mutiara diperkirakan senilai Rp200.000 per ekor. Sedangkan lobster jenis pasir mencapai Rp150.000.

"Usai ditangkap, Baby lobster itu langsung kita lepas. Ada dua lokasi pelepasan benih yakni Lampung dan Serang, Banten," jelas dia.

3. Pelaku masih diperiksa KKP Palembang

Infografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari informasi pelaku yang berhasil diamankan, benih-benih tersebut dibawa dari Lampung. Pihaknya masih menyelidiki apakah kedua benih tersebut merupakan satu jaringan yang sama.

"Untuk pelaku kita serahkan ke Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP) Palembang agar diproses hukum lanjutan," ujar dia.

Sedangkan untuk pelaku BO, dirinya terancam dikenakan pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us