Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Tersangka tergoda setelah menonton video porno

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang tersangka pencabulan anak. Pria berinisial HO (30) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial Z berusia 10 tahun.

"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah mantan istri tersangka melaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Selasa (22/6/2021).

1. Korban nonton video porno sebelum rudapaksa

Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung Berusia 10 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya tergoda melakukan pencabulan karena pengaruh video porno. Pencabulan terhadap putrinya dilakukan pada 11, 13, hingga 15 Juni 2021 lalu.

"Korban tinggal bersama tersangka setelah cerai dengan istrinya. Ia tergoda karena habis menonton porno dan hanya berdua dengan anaknya," ujar dia.

Baca Juga: Oknum Perawat dan Keluarganya di Palembang Nyambi Edarkan Sabu

2. Korban trauma dan takut bertemu ayahnya

Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung Berusia 10 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban yang ketakutan setiap bertemu tersangka akhirnya melapor ke bibinya. Dari sana cerita pencabulan sampai ke telinga ibu korban dan langsung melapor ke polisi. Korban masih menjalani pendampingan oleh tim PPA Polres Muba.

"Korban akan kita dampingi, sedangkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara," ujar dia.

3. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung Berusia 10 TahunIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. 

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya Sendiri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya