Pria 67 Tahun Cabuli Anak SD Hingga 3 Kali

Tersangka mencabuli korban di toko manisan miliknya

Palembang, IDN Times - Pria lansia bernama Hendro (67) pemilik toko manisan di Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial R (7) melapor ke orangtuanya.

"Kasus ini terungkap setelah korban dicabuli oleh tersangka di dalam warung miliknya," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Berdalih Rapikan Baju, Guru Ngaji Ini Cabuli Murid Usia 8 Tahun

1. Korban dicabuli tiga kali oleh tersangka

Pria 67 Tahun Cabuli Anak SD Hingga 3 KaliIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah tiga kali mencabuli korban. Terakhir aksi pencabulan itu dilakukan pada Rabu (8/3/2023), ketika korban ditarik oleh tersangka ke dalam warung miliknya.

"Korban ini dicabuli oleh tersangka sebanyak tiga kali," jelas dia.

Baca Juga: Remaja Belasan Tahun di Muba Cabuli Janda Anak Enam

2. Tersangka sudah ditahan oleh polisi

Pria 67 Tahun Cabuli Anak SD Hingga 3 KaliIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamsal menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan beberapa barang bukti berupa celana milik korban. 

"Pelaku kita bekuk setelah ada laporan dari orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli. Setelah diselidiki, tim langsung bergerak melakukan penangkapan," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara tiga tahun

Pria 67 Tahun Cabuli Anak SD Hingga 3 KaliIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak Rp72 juta.

Baca Juga: Guru Les di Prabumulih Cabuli Murid Berseragam SMA Selama 2 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya