Polisi Temukan 2,8 Ton Solar Oplosan di Gudang Kertapati Palembang

1,1 ton Solar mentah dioplos dengan 1,7 ton Solar Pertamina

Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menyita 2,8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari sebuah gudang penyimpanan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Solar tersebut diduga akan dioplos dengan BBM milik Pertamina.

"Barang bukti diamankan ada 1,7 ton BBM jenis Solar yang dibeli dari SPBU. Sebanyak 1,1 ton lainnya berupa Solar mentah yang dibeli dari Kabupaten Musi Banyuasin," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Sabtu (29/4/2024).

Baca Juga: Gudang BBM yang Terbakar di Muara Enim Laku 15 Ton Solar Sehari

1. Identitas pemilik gudang sudah dikantongi

Polisi  Temukan 2,8 Ton Solar Oplosan di Gudang Kertapati Palembangilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari penggerebekan tersebut, polisi tidak berhasil menangkap pemilik gudang karena sudah ditinggalkan. Namun polisi telah berhasil mengidentifikasi pemilik gudang yang diketahui bernama Effendi.

"Pelaku melarikan diri. Petugas menemukan gudang sudah kosong," jelas dia.

Baca Juga: Cuaca Panas Picu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

2. Polisi hanya temukan BBM ilegal

Polisi  Temukan 2,8 Ton Solar Oplosan di Gudang Kertapati PalembangIlustrasi Garis Polisi (freepik.com/freepik)

Polisi menduga BBM jenis Solar tersebut sengaja dioplos oleh pelaku untuk dijual. Pelaku mengoplos Solar mentah hasil tambang ilegal agar mirip dengan produk Pertamina. Namun polisi tidak menemukan cairan kimia yang biasa digunakan untuk mengoplos BBM.

"Tim tidak menemukan cairan kimia yang biasa digunakan untuk menjernihkan BBM oplosan saat penggerebekan," jelas dia.

3. Pelaku dijerat UU Migas

Polisi  Temukan 2,8 Ton Solar Oplosan di Gudang Kertapati PalembangIlustrasi hukum (Dok: ist)

Menurut Haryo, polisi masih memburu pemilik gudang untuk dimintai keteranga. Polisi juga bakal menjerat pemilik gudang dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas).

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pengelola dan Pemodal Sumur Minyak Ilegal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya