Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumsel Tangkap Pengelola dan Pemodal Sumur Minyak Ilegal

Tempat pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba). (Dok: Polda Sumsel)

Palembang, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek lokasi penambangan minyak ilegal milik PT Madhucon Indonesia di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua orang pelaku pengeboran bernama Rudi Hartono dan Abdul Gofar, sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa, Rabu (19/4/2023).

"Tim mendapat laporan masih ada aktivitas penambangan dan bergerak untuk melakukan penangkapan," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kamis (20/4/2023).

1. Pemilik modal turut diamankan

Tempat pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba). (Dok: Polda Sumsel)

Rachmad menjelaskan, tim kepolisian  juga menangkap pemilik sekaligus pemodal pengeboran minyak ilegal bernama Nopri Hariansyah dan Asri. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

"Dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan PT Madhucon. Sedangkan lokasi pengeboran minyak dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," beber dia.

2. Pelaku sudah empat bulan mengebor minyak ilegal

Tempat pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba). (Dok: Polda Sumsel)

Pelaku Abdul Gopar mendapat fee dari pengelolaan lahan minyal ilegal sebesar Rp173 juta selama empat bulan. Sedangkan rekannya Rudi Haetono mendapat Rp25 juta dalam kurun waktu yang sama. Dalam proses pengeboran minyak ilegal tersebut,para pelaku turut bekerja sama seseorang di perusahaan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri, kita dapati bahwa sebagian dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta," jelas dia.

3. Para pelaku dikenakan pasal berbeda

Tempat pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba). (Dok: Polda Sumsel)

Para pelaku terancam pidana penjara karena perbuatannya. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk pelaku Nopri dan Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Sedangkan pelaku Asri dan Abdul Gofar disangkakan Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

"Selain mengamankan para pelaku, kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us