Pemalak di OKU Selatan Tewas Ditikam Remaja, Hingga Tembus ke Belakang

Korban sempat takuti korban dengan pisau

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AT (16) menghabisi nyawa pemalak yang kerap memerasnya. Korban bernama Rangga Nata (21). Pembunuhan terjadi di Dusun II, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung Kabupaten OKU Selatan, Minggu (8/11/2020).

"Korban kerap menakuti tersangka, meminta uang dan mengajak berkelahi. Sebelum kejadian, korban mendatangi tersangka dan mengajak duel karena tidak diberi uang," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico, Selasa (10/11/2020).

1. Korban sempat takuti tersangka

Pemalak di OKU Selatan Tewas Ditikam Remaja, Hingga Tembus ke BelakangIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum kejadian, tersangka AT sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah salah satu rekan untuk bermain game. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban ikut nimbrung ke tongkrongan. Dirinya bahkan sempat meminta uang kepada tersangka untuk membeli rokok.

"Korban mengajaknya berkelahi di sebuah SMA. Saat itu, korban menakuti akan mencabut pisau dengan maksud tersangka takut," jelas dia.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Tanjung Raja Memakan Korban, 1 Pekerja Tenggelam

2. Korban alami luka tusuk di dada kiri tembus belakang

Pemalak di OKU Selatan Tewas Ditikam Remaja, Hingga Tembus ke BelakangIlustrasi Kamar Mayat (IDN Times/Sukma Shakti)

Bukan takut yang muncul, korban justru mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya untuk berjaga-jaga. AT pun akhirnya menusukkan pisau ke arah dada sebelah kiri korban hingga tembus ke belakang. Seketika korban yang tersentak berusaha mengejar tersangka, namun baru 100 meter korban terjatuh bersimbah darah di depan rumah warga.

"Saat itu tersangka langsung minta diantarkan temannya untuk pulang. Sedangkan korban sempat dilarikan ke klinik. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban menghembuskan napas," jelas dia.

3. Korban di bawah umur terancam 7 tahun

Pemalak di OKU Selatan Tewas Ditikam Remaja, Hingga Tembus ke BelakangIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka ditangkap pihak kepolisian di rumah keluarganya saat bersembunyi. Dirinya yang masih berusia 16 tahun akan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan di persembunyian beberapa jam setelah kejadian. Dirinya harus bertanggungjawab atas perbuatannya," tutup dia.

Baca Juga: Hadiri Pesta Pernikahan, Kepala Dispora OKU Selatan Dibacok OTD

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya