Pakar: Wabup OKU Dilantik Jadi Preseden Buruk Publik, Terdakwa Tipikor

Terdakwa kasus korupsi masih menjalani proses hukum

Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Dedeng Zawawi menilai, pelantikan terdakwa Johan Anuar sebagai wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Pasalnya, JA sapaan akrab Johan, adalah terdakwa kasus korupsi yang masih menjalani proses hukum.

Secara Undang-Undang JA sah untuk dilantik sebagai wakil bupati yang memenangkan pilkada serentak. Hanya saja harus ada langkah cepat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan kejelasan status nonaktif yang bersangkutan.

"Kalau berkaca dari Ketentuan UU Pemda dan UU Pilkada dia harus dilantik terlebih dahulu. Namun tetap ini jadi preseden buruk bagi masyarakat dalam melihat tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini Mendagri harus menindaklanjuti status yang bersangkutan dalam waktu cepat. Kalau dia lama tentu akan jadi masalah berlarut," ujar Dedeng Zawawi, Kepada IDN Times, Sabtu (27/2/2021).

1. JA dilantik sah secara Undang-Undang

Pakar: Wabup OKU Dilantik Jadi Preseden Buruk Publik, Terdakwa TipikorPakar Hukum Tata Negara Unsri Dedeng Zawawi (IDN Times/istimewa)

Dedeng menjelaskan, jika berkaca pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka, usai dilantik sebagai kepala daerah terdakwa harus segera diberhentikan sementara waktu atau nonaktif. Statusnya baru dapat ditentukan usai ada putusan inkrah Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel tempat perkara diproses.

"Saat ini semua pihak hanya bisa menunggu sampai ada putusan hakim dalam persidangan mulai dari vonis, banding, kasasi dan inkrah," jelas dia.

Baca Juga: Sejarah Baru, Paslon di Ogan Komering Ulu Lawan Kotak Kosong

2. Lanjut tidaknya JA sebagai wabup tergantung inkrah

Pakar: Wabup OKU Dilantik Jadi Preseden Buruk Publik, Terdakwa TipikorTerdakwa Johan Anuar digiring oleh penyidik KPK untuk hadiri pelantikan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Dedeng, langkah yang diambil Gubernur Sumsel Herman Deru dengan menyurati Kemendagri sudah tepat. Karena untuk proses status JA juga harus segera diambil tindakan menonaktifkannya dari jabatan.

"Jika dalam posisi hukum dia tidak bersalah sesuai asas praduga tidak bersalah. Kecuali nanti ada putusan sudah inkrah baru jabatan wakil bupati dapat dipulihkan atau digantikan," jelas dia.

3. JA berpeluang jadi Wabup tergantung hasil kasasi

Pakar: Wabup OKU Dilantik Jadi Preseden Buruk Publik, Terdakwa TipikorTangan terborgol dan berompi KPK, Johan Anuar digiring penyidik KPK (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan kembalinya JA ke dalam Rutan Negara Klas 1 Palembang usai dilantik maka, jabatan wabup OKU kosong. Menurut Dedeng, bupati definitif dapat menjalankan tugasnya tanpa wabup sementara waktu sampai ada inkrah.

Dedeng mencontohkan, kasus di OKU hanya terjadi kekosongan di satu posisi jabatan, sehingga bupati definitif masih dapat menjalankan tugas dibantu oleh sekda. Berbeda kasus dengan di kabupaten Muara Enim, Sumsel yang tidak memiliki bupati, wakil bupati dan sekda sehingga terjadi kekosongan kekuasaan.

"Mekanismenya kalau terjadi pergantian wabup maka, partai pengusung lah yang berhak mengajukan nama untuk ditunjuk sebagai wakil bupati. Namun nantinya juga bupati lah yang menentukan nama yang akan dipilihnya. JA masih terbuka untuk kembali menjadi wabup tergantung hasil akhir di kasasi," tutup dia.

4. JA digiring hadiri pelantikan sebagai terdakwa KPK

Pakar: Wabup OKU Dilantik Jadi Preseden Buruk Publik, Terdakwa TipikorTerdakwa Johan Anuar saat digiring menuju tempat pelantikan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hingga pekan ke empat Februari Johan Anuar masih menjalani sidang virtual dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, pada kasus dugaan korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU tahun 2013. Kasus korupsi itu menelan angka kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Ia mendapat izin dari KPK dan PN Palembang untuk mengikuti pelantikan. Johan Anuar keluar dari Rutan Negara Klas 1 Palembang sekitar pukul 13.57 WIB kemarin. Mengenakan rompi oranye KPK, dan diborgol, JA dikawal penyidik KPK dan Brimob Polda Sumsel menuju Griya Agung untuk proses pelantikan.

Sekitar dua jam setelah pelantikan dilakukan. JA kembali harus mendekam dalam tahanan.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya