Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 Miliar

Mantan Cawako Palembang ini sebut pekerjanya terancam di-PHK

Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, menyayangkan tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan yang menyita uang Rp21 miliar di rekening perusahaan miliknya, PT Campang Tiga.

Menurut pengacara Mularis, Alex Noven, penyitaan uang di rekening perusahaan itu berdampak pada operasional perusahaan. Bahkan sekitar 1.000 pekerja di perusahaan PT Campang Tiga ikut terdampak.

"Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi sangat disayangkan oleh klien kita, sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi," ucapnya Alex melalui rilis kepada IDN Times, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun

1. Mularis dijerat kasus penyerobotan lahan dan TPPU

Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 MiliarEks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare yang kini dijadikan perkebunan sawit di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.

Selain itu, polisi juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Mantan polisi itu melalui perusahaannya mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).

CPO dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga, ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan.

Polisi menyebut uang perusahaan itu digunakan untuk membayar pembelian barang dan pembayaran utang, dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

2. Pengacara mempertanyakan laporan model A terhadap Mularis

Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 MiliarMularis Djahri, pengusaha asal Sumatera Selatan, merasa dikrimalisasi oknum Polda Sumatera Selatan (IDN Times/Istimewa)

Alex mengatakan, Mularis merasa dikriminalisasi oleh penyidik. Bahkan Alex menduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur.

Diungkapkannya, laporan yang membuat Mularis ditahan merupakan model A. PT LPI tak membuat laporan terhadap penyerobotan lahan, yang berarti polisi melaporkan Mularis atas kasus tersebut.

"Ini artinya ada masalah. Klien kami merasa dikriminalisasi dan dizalimi, ditambah lagi anaknya paling tua Hendra Saputra juga ikut ditangkap," kata Alex.

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

3. Mularis mengadu ke Mabes Polri

Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 MiliarMularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Mularis kata Alex tak tinggal diam. Kliennya itu mengirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022 lalu.

Surat tersebut berisi permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi nomor LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

4. Polda Sumsel mempersilahkan Mularis melapor

Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 MiliarKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, menganggap laporan Mularis melalui kuasa hukumnya merupakan hak setiap warga negara. Hak tersebut bisa digunakan seorang tersangka jika merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan dan penetapan status.

"Silakan saja, itu hak dia (Mularis)," beber Supriadi, Rabu (17/8/2022).

Namun Supriadi menegaskan, penyidik telah melakukan seluruh proses penyelidikan dan penahanan sesuai prosedur dalam penanganan kasus hukum. Dirinya membantah klaim pihak Mularis yang menyoroti kriminalisasi oleh penyidik.

"Saat ini anggota Ditreskrimsus terus melakukan pengusutan atas perkara tersebut," beber dia.

Diberitakan sebelumnya, Mularis melalui perusahaannya memiliki HGU 1.200 Ha. Namun selama perambahan kebun yang dilakukan belasan tahun, polisi menduga luas pengelolaan perusahaan meningkat menjadi sekitar 4.300 Ha karena mencaplok lahan milik PT LPI.

"Modus dari tersangka dengan mengganti akte kepengurusan. Tercatat sudah empat kali akte kepengurusan perusahaan berganti dari Mularis sebagai Direktur kepada anaknya," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022) lalu.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Desak BPN Cabut HGU Pasar Cinde dari Investor Lama

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya