Masjid Agung Palembang Akan Gelar Tarawih Sesuai Anjuran Prokes

Pemda masih tunggu aturan Kemenag mengenai tarawih

Palembang, IDN Times - Masjid Agung Palembang, akan kembali menggelar pelaksanaan tarawih saat Ramadan mendatang. Keputusan pelaksanaan tarawih tahun ini dilakukan setelah ada aturan dari pemerintah pusat mengizinkan tarawih kembali digelar dengan catatan prokes tetap berjalan.

"Kita tetap anjurkan kepada para jemaah memakai masker, pengecekan suhu juga masih akan dilaksanakan. Sabun cuci tangan kita siapkan di setiap pintu masuk masjid agung," ungkap Ketua Panitia Pelaksana Ramadan Masjid Agung Palembang, Ori, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga: Positivity Rate COVID-19 di Palembang Turun 60 Persen

1. Saat pandemik Masjid Agung tetap jalankan tarawih

Masjid Agung Palembang Akan Gelar Tarawih Sesuai Anjuran ProkesIlustrasi masjid. IDN Times/Rangga Erfizal

Ori menjelaskan, proses ibadah tarawih kali ini tak berbeda dengan tarawih di Ramadan tahun 2020 dan 2021. Pihaknya tetap menjalankan salat sesuai prokes ketat. Menurutnya, pihak masjid tak bisa melarang masyarakat yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah, terlebih Masjid Agung Palembang adalah salah satu masjid terbesar di Sumsel.

"Kalau di sini (Masjid Agung) tahun-tahun sebelumnya saat pandemi juga tetap melaksanakan tarawih dengan protokol kesehatan (prokes)," beber dia.

2. Aturan kapasitas tunggu keputusan pemerintah

Masjid Agung Palembang Akan Gelar Tarawih Sesuai Anjuran ProkesKawasan Masjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ori menambahkan untuk kapasitas jamaah salat tarawih di Masjid Agung Palembang, pihaknya belum menentukan sebab, masih menunggu anjuran pemerintah. Sedangkan untuk ritual peribadatan, ada 23 rakaat yang akan dilakukan dengan ketentuan 20 rakaat ditambah tiga rakaat witir.

"Kita mengikuti peraturan pemerintah yang memperbolehkan salat tarawih dengan arahan dan peraturan dari pemerintah," beber dia.

3. Provinsi akan berikan arahan ke kabupaten dan kota

Masjid Agung Palembang Akan Gelar Tarawih Sesuai Anjuran ProkesMasjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, Sekertaris Daerah (Sekda) Sumsel Supriyono menyebutkan untuk kepastian lebih lanjut mengenai aturan tarawih pihaknya menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag). Jika keputusan tersebut keluar, pihaknya akan memberi arahan kepada kabupaten dan kota untuk menyesuaikan aturan yang berlaku.

"Tinggal tunggu aturan terbaru dari Kemenag," tutup dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Janji Stok Minyak Goreng Aman Saat Ramadan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya