Herman Deru Tak Ingin Buru-buru Terapkan Pergub Protokol Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengungkapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan yang disusun Pemerintah Provinsi untuk mengatur ketaatan masyarakat, sudah rampung dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja, Deru masih menimbang pelaksanaannya terlebih dahulu. Ia pun mengaku tak ingin terburu-buru menerapkan Pergub yang turut memuat sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Bumi Sriwijaya.
"Saya lihat dulu kasus ini, kalau terjadi fluktuasi lagi atau masa bodoh, maka akan segera saya berlakukan. Pergub sudah selesai tinggal dikeluarkan. Saya harap Pergub jadi langkah terakhir," ungkap Deru, Senin (17/8/2020).
1. Deru menilai ada perbaikan pelaksanaan protokol kesehatan
Deru enggan tergesa-gesa menerapkan Pergub, karena menurutnya masyarakat Sumsel sudah mulai patuh menggunakan masker dan jaga jarak. Apa lagi kasus positif COVID-19 di Sumsel terus melandai dalam sepekan terakhir.
"Sejauh ini saya melihat ada perbaikan dari masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Ngapain memberi sanksi kalau mereka mulai membaik sendiri," jelas dia.
Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar
2. Kasus COVID-19 melandai hari ini
Dari data satuan tugas COVID-19 Sumsel, diumumkan jumlah kasus COVID-19 hanya bertambah satu orang. Kondisi ini menurut Deru menandakan penurunan kasus yang signifikan.
"Indikasinya pada pelandaian jumlah terpapar. Ini menandakan kedisiplinan masyarakat menjadi lebih baik," jelas dia.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Penyerang Novel Meninggal, Terungkap Positif COVID-19
3. Kabupaten dan kota di Sumsel harus siapkan peraturan turunan Pergub
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy menjelaskan, jika Pergub diterapkan maka kabupaten dan kota harus segera membuat peraturan turunan. Pihaknya akan memantau kesiapan 17 daerah dalam upaya pencegahan virus COVID-19.
"Jika semua sudah rampung tentu bisa segera diberlakukan," jelas Lesty.
Ia mengajak masyarakat mulai berperan mencegah virus COVID-19, dengan mencuci tangan dan menggunakan masker. Menurutnyam keberhasilan pencegahan COVID-19 ada di tangan semua orang.
"Jadi sanksi ini bisa diberikan kepada restoran atau badan usaha, mereka akan bertanggung jawab, kalau ada warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," tandas dia.
Baca Juga: Dinkes Ingatkan Potensi Klaster Perkantoran COVID-19 di Sumsel