4 Anak Penghuni Lapas Terima Remisi HAN dan Langsung Bebas

Mereka diharap menjadi lebih baik saat di tengah masyarakat

Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah Sumatra Selatan (Kanwil Sumsel) mengeluarkan remisi kepada 70 narapidana (Napi) anak. Remisi dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) itu langsung membebaskan empat orang anak.

"Pemberian remisi ini diberikan sebagai bentuk dukungan agar mereka bisa lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Polda Sumsel Kukuh Anggotanya Tak Menyiksa Tahanan Hingga Tewas

1. Keempat tahanan yang bebas memenuhi syarat keluar penjara

4 Anak Penghuni Lapas Terima Remisi HAN dan Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Napi anak yang menerima remisi rata-rata mendapat potongan hukuman 1-4 bulan dari jumlah masa tahanan. Remisi ini diberikan melalui berbagai pertimbangan dan syarat, sehingga 70 orang yang menjalani hukuman menerima keringanan.

"Keempat tahanan dianggap telah memenuhi syarat untuk bebas. Sehingga (kemarin) langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi," ujar dia.

Baca Juga: Saksi Tahanan Tewas Polres Empat Lawang Ungkap 11 Polisi Terlibat

2. Sbenayak 50 napi anak mendapat potongan satu bulan masa tahanan

4 Anak Penghuni Lapas Terima Remisi HAN dan Langsung BebasIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ke-70 narapidana anak atau disebut anak didik pemasyarakatan (Andikpas) diberikan remisi beragam. Total ada 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang remisi dua bulan. Lalu enam orang Andikpas mendapat remisi tiga bulan, dan satu orang mendapat remisi empat bulan.

"Untuk keempat orang yang langsung bebas mendapat remisi masing-masing satu bulan," jelas dia.

3. Anak-anak yang mendapat remisi diharap menjadi pribadi lebih baik

4 Anak Penghuni Lapas Terima Remisi HAN dan Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Tahanan terbanyak yang mendapat remisi berada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang, yakni hingga 46 orang. Lapas Kelas III Pagar Alam ada dan Lapas Kelas II Muara Dua masing-masing empat orang.

"Kami berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan agar terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," tutup dia.

Baca Juga: Ruang Tahanan di Sumsel Melebihi Kapasitas Hingga 230 Persen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya