2 Perwira Kepolisian Penerima Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU bidik satu tersangka lain

Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa penerima gratifikasi kasus penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri pada 2016 lalu, yakni Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si, kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumatara Selatan (Sumsel).

Dalam sidang, kedua oknum ini dianggap bersalah setelah menerima uang dan menjanjikan casis menjadi anggota kepolisian dengan imbalan sejumlah uang. Kedua terdakwa dituntut hukuman empat tahun dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dede M Yasin, dalam pembacaan tuntutan secara virtual, Senin (13/7/2020).

1. Calon siswa Bintara dijanjikan masuk Polisi dengan membayar Rp300 juta

2 Perwira Kepolisian Penerima Gratifikasi Dituntut 4 Tahun PenjaraSidang tuntutan dua oknum Polisi Polda Sumsel (IDN Times/Istimewa)

Kedua terdakwa dianggap menjanjikan dapat meloloskan casis yang sanggup membayar Rp250 juta, sampai Rp300 juta sebagai uang pelicin agar lolos dalam seleksi. Pada tahun 2016 lalu, terdakwa Soesilo Pradoto menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel. Sedangkan Syaiful Yahya menjabat Kasubbid Kespol Biddokkes Polda Sumsel.

Modus tersangka Soesila tak lain memberi arahan kepada bawahannya, Syaiful, untuk menjadi kordinator penerimaan Polri. Mereka menjanjikan para peserta yang membayar dapat lolos tes kesehatan dan psikologi.

"Hal lain yang memberatkan yakni terdakwa tidak menjadi tauladan yang baik dan dapat mencoreng citra Polisi di masyarakat," jelas dia.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap

2. Kedua terdakwa menerima uang Rp5 miliar

2 Perwira Kepolisian Penerima Gratifikasi Dituntut 4 Tahun PenjaraJPU Kejari Palembang, Dede M Yasin (IDN Times/Istimewa)

Kedua terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi dalam penangkapan ketika itu, diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp6,5 miliar.

"Soesilo Pradoto diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Syaiful Yahya diduga menerima Rp2 miliar," jelas dia.

Sedangkan sisa dana Rp1,5 miliar lagi diduga diterima oleh oknum lain yang masih dalam proses pengembangan.

3. Bidik satu tersangka lain

2 Perwira Kepolisian Penerima Gratifikasi Dituntut 4 Tahun PenjaraSidang penerimaan gratifikasi penerimaan casis Polri (IDN Times/Istimewa)

Dede mengungkapkan, pihaknya membidik satu tersangka lain yang diketahui ikut menerima aliran uang gratifikasi. Hanya saja, pihaknya belum dapat mengungkap nama yang akan ikut terseret dalam kasus ini, dikarenakan berkas masih di Mabes Polri.

"Sisanya kemungkinan diterima oleh satu calon tersangka lagi yang berkasnya masih berada di penyidik Mabes Polri. Perkara ini dari awal diselidiki oleh Mabes Polri yang dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya