Modus Diajak Jual Getah Karet, Pemuda di Muba Perkosa Bocah 9 Tahun

Kejadian bermula saat korban bersama pelaku pulang setelah menjual getah
Warga kesal karena perbuatan pelaku dan sempat mengepung rumahnya
Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Muba meringkus pemuda bernama Berto, warga Babat Supat, atas tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada awal tahun 2026. Pelaku terbukti telah memperkosa SN yang baru berusia 9 tahun pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku diketahui berteman baik dengan ayah korban. Saat kejadian, korban diajak pelaku untuk pergi menjual getah karet dan dipaksa untuk melayani pelaku di tengah perjalanan. Meski sempat mengelak, Berto akhirnya mengakui telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap korban.
1. Kejadian bermula saat korban bersama pelaku pulang setelah menjual getah

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban bersama pelaku pulang setelah melakukan aktivitas menjual getah karet. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga.
"Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui oleh keluarga," ujarnya Senin (11/5/2026).
2. Warga kesal karena perbuatan pelaku dan sempat mengepung rumahnya

Atas pengakuan korban, warga yang kesal karena perbuatan pelaku sempat mengepung rumahnya. Namun, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Hingga pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan serangkaian penyidikan hingga menetapkan Berto sebagai tersangka," terangnya .
Karena khawatir terhadap keselamatan pelaku dari amukan warga, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat, Ipda Fran Jumaidi, langsung membawa pelaku ke Polres Muba. Barulah di sana pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban. Saat itu, korban diajak untuk menjual getah. Tapi pada saat dalam perjalanan pulang, niat jahat muncul dari pelaku," jelas Hutahaean.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110," tegas Kasi Humas.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















