RSUP M Djamil Padang Diduga Keluarkan Surat Kematian Palsu Bayi Alceo

- Doris Flantika melaporkan RSUP M Djamil Padang karena diduga mengeluarkan surat keterangan kematian palsu untuk bayi Alceo dengan tanggal kematian yang tidak sesuai fakta.
- Pihak keluarga sudah meminta surat baru yang benar, namun rumah sakit menolak dengan alasan surat keterangan kematian tidak bisa diterbitkan dua kali.
- Keluarga khawatir penggunaan surat tersebut bisa berujung pidana dan meminta Polda Sumbar mengusut dugaan kelalaian administrasi RSUP M Djamil Padang.
Padang, IDN Times - Kasus kematian bayi Alceo Hanan Flantika di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang masih terus bergulir. Berbagai kejanggalan mulai terkuak satu per satu dari kasus tersebut.
Salah satu kejanggalan yang kembali terkuak adalah surat keterangan kematian (SKK) sang bayi yang berumur 14 bulan tersebut diduga palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Hal tersebut membuat Doris Flantika, ayah Alceo, kembali melaporkan pihak RSUP M. Djamil Padang atas dugaan pembuatan surat keterangan kematian palsu anaknya.
1. Kesalahan dalam surat keterangan kematian

Penasihat hukum Doris Flantika, Suharizal, mengatakan terdapat kesalahan dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUP M. Djamil Padang tersebut.
"Tanggal kematian bayi A ini tertulis 3 Maret 2026. Sementara waktu kematiannya sama-sama kita ketahui tanggal 3 April 2026 dan itu sangat jauh berbeda," katanya.
Menurutnya, kesalahan pada tanggal kematian tersebut membuat ia menduga bahwa surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak RSUP M. Djamil Padang tersebut palsu dan tidak bisa digunakan.
2. Tidak bisa diganti

Suharizal mengatakan pihak keluarga telah menanyai pihak RSUP M. Djamil untuk mengeluarkan surat keterangan kematian yang baru dan sesuai dengan tanggal kematian sebenarnya.
"Secara lisan sudah kami minta, secara tertulis juga sudah. Tapi jawabannya tetap sama bahwa surat keterangan kematian ini tidak bisa dikeluarkan dua kali," katanya.
Menurutnya, kesalahan pihak RSUP M. Djamil Padang tersebut membuat pihak keluarga kesulitan untuk melakukan berbagai pengurusan yang dibutuhkan.
"Makanya saat ini kami datang ke Mapolda Sumbar ini untuk melaporkan penandatangan surat keterangan kematian ini, yaitu dokter CM," katanya.
3. Khawatir akan dipidana

Menurut Suharizal, pihak keluarga saat ini kesulitan untuk melakukan proses lainnya seperti mengeluarkan nama Alceo dari Kartu Keluarga, pengurusan asuransi, dan hal lainnya yang dibutuhkan.
"Kalau kami gunakan surat ini untuk pengurusan tersebut, nanti kami yang dituding menggunakan surat palsu dan klien kami bisa dipidana atas hal tersebut," katanya.
Menurutnya, ia akan meminta Polda Sumbar untuk meminta klarifikasi kepada pihak RSUP M. Djamil Padang yang diduga sudah lalai dalam hal administrasi seperti surat keterangan kematian tersebut.
"Kami juga ada beberapa dokumen resmi lainnya yang diduga tidak sah dari pihak RSUP M. Djamil Padang dan nanti akan kami buka kepada publik," katanya.


















