Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Warga Palembang Bebas Bayar PBB Mulai Mei 2026, Cek Syarat Berlaku!

Warga Palembang Bebas Bayar PBB Mulai Mei 2026, Cek Syarat Berlaku!
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mulai Mei 2026, warga Palembang berpeluang bebas bayar PBB-P2 hingga Rp500 ribu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026.
  • Pembebasan berlaku untuk hunian tempat tinggal dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu dan hanya untuk satu objek pajak tiap wajib pajak.
  • Pemerintah Kota Palembang berharap kebijakan ini meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di wilayahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Warga Kota Palembang mulai Mei 2026 bisa mendapatkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan biaya tersebut berlaku dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.

"Pembebasan diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemkot," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raimon Lauri, Senin (11/5/2026).

1. Pembebasan biaya PBB hingga Rp500 ribu

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Pembebasan pembayaran PBB yang ditentukan pemkot yakni bebas biaya hingga Rp500 ribu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2.

“Surat edaran nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 sudah ditetapkan," jelasnya.

2. Pembebasan pajak diatur dalam dua ketentuan

Kepala Dinas Perdagangan Palembang, Raimon Lauri (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kepala Dinas Perdagangan Palembang, Raimon Lauri (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Raimon menyampaikan ketetapan yang diatur Pemkot dalam pembebasan biaya PBB, yakni pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai dengan Rp500 ribu. Lalu, objek pajak tersebut harus berupa hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pokok pajak tertinggi setiap tahun pajak.

"Tapi kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan," kata dia.

3. Harapkan kebijakan PBB bisa meringankan beban warga Palembang

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Lebih lanjut, katanya, dari penerapan kebijakan pembebasan PBB, Pemkot berharap bisa membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah warga Kota Palembang.

“Kebijakan ini mudah-mudahan bisa memberi manfaat langsung kepada warga, khususnya pemilik rumah tinggal dengan nilai PBB relatif kecil," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More