Warga Palembang Bebas Bayar PBB Mulai Mei 2026, Cek Syarat Berlaku!

- Mulai Mei 2026, warga Palembang berpeluang bebas bayar PBB-P2 hingga Rp500 ribu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026.
- Pembebasan berlaku untuk hunian tempat tinggal dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu dan hanya untuk satu objek pajak tiap wajib pajak.
- Pemerintah Kota Palembang berharap kebijakan ini meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di wilayahnya.
Palembang, IDN Times - Warga Kota Palembang mulai Mei 2026 bisa mendapatkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan biaya tersebut berlaku dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.
"Pembebasan diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemkot," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raimon Lauri, Senin (11/5/2026).
1. Pembebasan biaya PBB hingga Rp500 ribu

Pembebasan pembayaran PBB yang ditentukan pemkot yakni bebas biaya hingga Rp500 ribu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2.
“Surat edaran nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 sudah ditetapkan," jelasnya.
2. Pembebasan pajak diatur dalam dua ketentuan

Raimon menyampaikan ketetapan yang diatur Pemkot dalam pembebasan biaya PBB, yakni pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai dengan Rp500 ribu. Lalu, objek pajak tersebut harus berupa hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.
Selain itu, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pokok pajak tertinggi setiap tahun pajak.
"Tapi kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan," kata dia.
3. Harapkan kebijakan PBB bisa meringankan beban warga Palembang

Lebih lanjut, katanya, dari penerapan kebijakan pembebasan PBB, Pemkot berharap bisa membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah warga Kota Palembang.
“Kebijakan ini mudah-mudahan bisa memberi manfaat langsung kepada warga, khususnya pemilik rumah tinggal dengan nilai PBB relatif kecil," jelasnya.

















