UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen

Pajak yang dipungut dari masyarakat wajib disetor ke negara

Palembang, IDN Times - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang hingga Triwulan II tahun 2021 masih jauh dari target. Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, sektor pajak hingga Juni 2021 baru tembus 30 persen.

"Masih minimnya pencapaian target sektor pajak ini dikarenakan banyaknya tunggakan dari pelaku usaha dan pemilik UMKM," ujar Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin, Jumat (18/7/2021).

1. Pemkot Palembang menarget PAD restoran hingga Rp168 miliar

UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 PersenJembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Padahal dari target PAD yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pendapatan sektor pajak diharuskan mencapai Rp1,2 triliun.

"Semenjak pandemik COVID-19 banyak sekali tunggakan pajak. Sebelumnya, Pemkot menargetkan perolehan pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar, dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar," kata dia.

Baca Juga: Go Digital, Cara UMKM Tak Bangkrut dan Gulung Tikar

2. Minta wajib pajak tak jadikan pandemik sebagai alasan menunggak

UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 PersenKepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Sulaiman, Wajib Pajak (WP) diminta tidak menjadikan situasi pandemik sebagai kambing hitam dan menunggak membayar kewajiban. Ia menegaskan, penarikan pajak tetap berlaku di masa pandemik COVID-19

"Kita paham situasi pandemik saat ini semuanya mengalami kesulitan, tapi jangan sampai dijadikan alasan. Karena pajak yang sudah dipungut pelaku usaha dari masyarakat wajib disetor ke pemerintah," jelasnya.

3. BPPD Palembang lakukan pengawasan pajak selama 10 hari

UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 PersenSuasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sulaiman melanjutkan, upaya mencapai target PAD dari sektor perpajakan melalui sosialisasi dan terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak taat pajak.

"Salah satu bentuk keseriusan yang kami lakukan adalah melakukan pengawasan langsung terhadap pihak tak tertib pajak. Selama10 hari ke depan, kami mengawasi restoran yang dilaporkan melakukan kecurangan dalam proses penarikan pajak," tandas dia.

Baca Juga: Ada Kebijakan Pemutihan, tapi Realisasi Pajak BBNKB tak Capai Target

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya