UMK Palembang 2023 Jadi 3,5 Juta, Naik Rp276 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Wali Kota (Wako), Harnojoyo, menandatangani surat keputusan pengupahan tahun depan.
"Menyusul kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumsel, Palembang juga sudah menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp3,5 juta," kata Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK
1. UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen
Pemkot Palembang resmi menandatangani Surat Keputusan pengupahan tahun depan, tertanggal 29 November 2022 dengan kenaikan UMK sebesar Rp276 ribu.
"Mulai Januari 2023, UMK Palembang naik sekitar 7,5 persen," kata dia.
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persen
2. Instansi perkantoran menyesuaikan UMK tahun depan
UMK Palembang pada 2022 sebesar Rp3.289.409. Kenaikan tahun depan menjadi Rp3.565.409 diharapkan bisa diterapkan semua perkantoran.
"Kenaikan ini mudah-mudahan bisa lebih mencukupi kebutuhan bulanan buruh. Kami juga meminta agar semua instansi memberikan upah sesuai UMK untuk karyawan yang sudah setahun bekerja," jelasnya.
3. UMK Palembang ditetapkan
Harnojoyo menegaskan, keputusan kenaikan UMK Palembang setelah melalui rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pihak terkait.
"Kenaikan UMK Palembang sudah kita sesuaikan dengan provinsi, dan melalui rapat bersama Dinas Keternagakerjaan serta instansi terkait," kata Harnojoyo.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru