Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP 

Disdukcapil Palembang datangi rumah ODGJ untuk perekaman

Palembang, IDN Times - Pendataan data diri dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, merupakan hak semua masyarakat termasuk penderita gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, pihaknya menggencarkan pembuatan e-KTP untuk ODGJ dengan menatangi rumah atau sistem jemput bola.

"Sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, orang dalam gangguan jiwa juga berhak memiliki KTP elektronik," kata dia, Senin (26/4/2020).

1. Alami kendala saat pendataan e-KTP bagi ODGJ

Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewi mengaku, Disdukcapil Palembang mengalami sedikit kesulitan dalam pendataan dan pembuatan KTP elektronik bagi ODGJ. Sebab, tak banyak publik yang paham bagaimana teknis pencatatan identitas mereka.

"Sebenarnya apa pun kondisinya, semua warga mau dia orang gila, warga difabel, warga cacat permanen, bagaimana pun kondisinya bisa melakukan perekaman KTP elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Lika-liku Nasib Transpuan, Bantuan Terganjal KTP

2. Menerima laporan warga saat pembuatan e-KTP ODGJ

Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dewi menjelaskan, pihaknya menerapkan sistem jemput bola khusus ODGJ. Ketika ada warga yang mengenal atau keluarga ODGJ melapor, Disdukcapil Palembang akan menindaklanjuti ke lapangan.

"Kalau ada laporan kita datangi. Walau dia misalnya baik orang asli Palembang atau bukan, tetap kita proses sesuai kebutuhan," timpal dia.

3. Blanko e-KTP di Disdukcapil masih tersedia

Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Dewi mengaku bersyukur, meski ODGJ sebagai golongan yang kurang beruntung, namun mereka bisa mendapat akses perekaman KTP elektronik. Apalagi jumlah blanko yang tersimpan di Disdukcapil Palembang masih tersisa cukup banyak.

"Sebenarnya sedih, tapi kami bersyukur bisa membantu warga ODGJ meski awalnya sulit diajak komunikasi. Terakhir di drop 44 ribu blanko, sekarang sudah berkurang sekitar 2 ribuan," tandas dia.

Baca Juga: 263 Penyandang Disabilitas di Palembang Rekam Data e-KTP

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya