Masyarakat Palembang Tolak Vaksinasi COVID-19, Pemkot Terapkan Sanksi?

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengaku telah menyosialisasikan vaksinasi tahap dua. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua dijadwalkan pada Maret 2021 mendatang untuk 11 kelompok masyarakat prioritas.
Vaksinasi COVID-19 masih saja menimbulkan keraguan di masyarakat Palembang. Jika melihat kebijakan daerah lain seperti DKI Jakarta, pimpinan daerah telah menetapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksin.
Lalu bagaimana Pemkot Palembang, apakah menerapkan sanksi yang sama?
1. Dinkes Palembang sosialisasikan vaksinasi COVID-19 tahap kedua
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, dr Fauziah, pihaknya bisa saja memberikan sanksi bagi masyarakat umum yang menolak vaksinasi COVID-19. Namun dalam sebuah aturan katanya memerlukan persetujuan dan musyawarah bersama.
Kemungkinan sanksi terhadap publik yang menolak vaksinasi COVID-19 hanya menyangkut administrasi, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan penundaan bantuan sosial (bansos).
"Kita mulai sosialisasi karena pelaksanaan vaksinasi tahap dua bagi masyarakat umum mulai Maret nanti. Soal sanksi bisa kita upayakan, tapi sanksi menjadi jalan terakhir," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Kemenkes: 10 Juta Vaksin Tahap 4 buat Vaksinasi Petugas Layanan Publik
2. Jika ada sanksi yang berlaku, ASN juga bisa kena sanksi serupa
Jika Pemkot Palembang benar-benar menerapkan sanksi, tak cuma masyarakat tapi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pelayan publik yang menolak turut menjadi sasaran aturan.
"Kalau memang ada (sanksi) mereka yang tidak bersedia bisa kena sanksi serupa, termasuk untuk ASN," timpalnya.
3. Imbau masyarakat tak takut vaksinasi COVID-19
Sisi mengimbau masyarakat tak perlu takut untuk vaksinasi, karena sebelumnya para pimpinan dan penyelenggara negara seperti Presiden, Gubernur, Wali Kota, dan pejabat pemerintah termasuk para tenaga medis, lebih dahulu mendapatkan vaksin COVID-19.
"Allhamdulillah semua baik-baik saja, apalagi sudah ada izin BPOM dan yang pasti halal dari MUI, sehingga dipastikan tidak ada unsur-unsur haramnya," tegas dia.
4. Daftar 11 kelompok masyarakat prioritas penerima vaksinasi tahap kedua
Mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021, terdapat sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi. Berikut 11 kelompok masyarakat prioritas penerima vaksin tahap kedua.
1. Lansia di atas 60 tahun
2. Pedagang pasar
3. Pendidik (guru, dosen dan tenaga pendidik)
4. Tokoh agama dan penyuluh agama
5. Wakil rakyat (pejabat pemerintah dan ASN)
6. Pekerja transportasi publik
7. Pariwisata (petugas wisata, hotel dan Restoran)
8. Pelayanan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala desa/perangkat desa)
9. Keamanan
10. Atlet
11. Wartawan dan pekerja media.
Baca Juga: Ini Sebab Seseorang Terpapar COVID-19 Meski Sudah Vaksinasi