Guru Besar Unsri Sebut Terdakwa Usia 75 Tahun Sebaiknya Tak Dipenjara

- Hakim didorong untuk lebih humanis dan tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa lansia di atas 75 tahun.
- Hukuman penjara bagi Haji Alim bisa diganti dengan pidana denda atau sanksi lainnya yang lebih relevan dengan kondisi lansia.
- Hak-hak terdakwa lansia harus dipenuhi secara mutlak oleh jaksa maupun hakim selama proses persidangan berlangsung.
Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menimpa tokoh masyarakat KMS Abdul Halim Ali atau dikenal dengan Haji Alim terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tol Betung Tempino-Jambi terus menjadi sorotan. Di usianya yang sudah uzur yakni 88 tahun, terdakwa lansia seperti Haji Alim harus menjalani tahanan kejaksaan selama masa persidangan.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsri, Prof. Febrian pun menanggapi kasus ini. Ia menegaskan, berdasarkan pembaruan hukum dalam KUHP dan KUHAP baru serta konsep keadilan restoratif, terdapat perlindungan khusus bagi terdakwa lansia seperti Haji Alim yang sudah berusia senja yakni 88 tahun.
1. Hakim didorong untuk lebih humanis dan sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara

Prof Febrian mengatakan, berdasarkan regulasi terbaru, hakim didorong untuk lebih humanis dan sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa yang sudah berusia di atas 75 tahun.
"Faktanya, Haji Alim sudah jauh di atas 75 tahun, yakni 88 tahun. Artinya, aparat penegak hukum harus lebih hati-hati dan mengutamakan pelayanan khusus sesuai kondisi fisik dan psikisnya," ujarnya, Kamis (5/1/2026).
2. Hukuman penjara bagi Haji Alim bisa diganti dengan pidana denda

Menurutnya, nantinya Haji Alim terbukti bersalah dalam persidangan, hakim memiliki dasar hukum untuk tidak memberikan hukuman kurungan. Hal ini mengacu pada pengecualian pada pidana penjara bagi lansia di atas 75 tahun untuk tindak pidana tertentu yang tidak membahayakan masyarakat umum.
"Sesuai konsep peradilan pidana yang humanis, hukuman penjara bagi Haji Alim bisa diganti dengan pidana denda atau sanksi lainnya yang lebih relevan dengan kondisi lansia. Penerapan penegakan hukum dalam kasus Haji Alim dapat menjadi contoh penerapan hukum yang tetap tegak namun tetap memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan," ungkapnya.
Maka itu ia menambahkan, yang terpenting adalah penerapan pidana alternatif ini bukan berarti menghapus esensi keadilan, melainkan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban hukum dengan kapasitas fisik seseorang tanpa mengurangi nilai kepastian hukum itu sendiri.
3. Hak-hak terdakwa lansia harus dipenuhi secara mutlak oleh Jaksa maupun Hakim

Selain itu, dalam KUHP dan KUHAP baru, selama proses persidangan berlangsung, hak-hak terdakwa lansia harus dipenuhi secara mutlak oleh jaksa maupun hakim.
"Penyediaan sarana khusus seperti kursi roda atau tempat tidur jika kondisi fisik tidak memungkinkan untuk duduk lama di kursi pesakitan. Pendampingan tenaga medis dokter atau perawat selama proses hukum berjalan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan mendadak serta larangan adanya segala bentuk intimidasi dalam pemeriksaan maupun persidangan," ucapnya.
Diketahui, tokoh masyarakat Sumsel yang dikenal crazy rich ini didakwa merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) tol Betung Tempino-Jambi.


















