Pemprov Sumsel Minta Komitmen Perusahaan Bangun Jalan Batu Bara

- Pemprov Sumsel menegaskan aturan jalur khusus batu bara bagi truk pengangkut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan perusahaan.
- Pemprov Sumsel meminta komitmen nyata dari perusahaan untuk membangun jalan khusus batu bara dengan jadwal realistis dan tidak berlarut-larut.
- Perusahaan diminta tidak mengabaikan hak masyarakat atas jalan umum yang aman dan nyaman serta sudah seharusnya menyiapkan jalan akses khusus angkutan batu bara sejak lama.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan dengan tegas mengungkapkan aturan penggunaan jalur khusus batu bara bagi truk pengangkut batu bara merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemprov Sumsel dinilai hanya mempertegas aturan tersebut karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, Pemprov Sumsel tidak lagi mentoleransi angkutan batu bara melintas di jalan umum mengingat kebijakan ini harus dijalankan perusahaan. Untuk itu, pihaknya membutuhkan komitmen dari perusahaan untuk benar-benar menjalankan aturan yang berlaku.
"Kalau mereka (perusahaan) mengaku butuh waktu, harus ada bukti. Kapan mulai, kapan membangun, dan kapan selesai. Jangan lagi hanya janji seperti sebelumnya," ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, Jumat (16/1/2026).
1. Pertimbangkan diskresi kebijakan

Dari kebijakan tersebut, Pemprov Sumsel tengah mengkaji kemungkinan pemberian diskresi terkait distribusi angkutan batu bara. Diskresi hanya dipertimbangkan apabila pelaku usaha menunjukkan komitmen nyata dalam pembangunan jalan batu bara.
"Kalau pun nanti ada diskresi, itu harus benar-benar diyakinkan bahwa mereka serius membangun jalan khusus. Bukan sekedar janji," jelas dia.
Pihaknya pun mendorong, pembuatan jadwal jalan khusus batu bara dilakukan secara realistis dan tidak berlarut. Jika komitmen ini dilakukan secara serius, dirinya menilai tak akan memakan waktu yang lama.
"Ini bukan jalan tol. Secara teknis cukup land clearing, penimbunan, dan pemadatan," jelas dia.
2. Jalan khusus batu bara seharusnya disiapkan sejak lama

Terkait kondisi pasokan energi, Apriyadi menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas jalan umum yang aman dan nyaman. Menurutnya, perusahaan seharusnya sejak lama menyiapkan jalan akses khusus angkutan batu bara, sehingga tidak membebani jalan umum.
"Seharusnya dari dulu mereka sudah menyiapkan jalan khusus bukan baru sekarang setelah ada kebijakan gubernur," jelas dia.
3. Pemerintah dorong jalan khusus tak hanya jadi wacana

Ia menyebutkan, instruksi gubernur bertujuan mendorong percepatan pembangunan agar angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalan umum yang mendorong protes masyarakat.
"Intinya pemerintah ingin mendorong secara kebijakan supaya jalan khusus benar-benar dibangun. Kalau sudah ada konstruksi, barulah diskresi bisa dibicarakan," jelas dia.


















