Terlapor Penghalang Liputan Jurnalis Mangkir dari Panggilan Polisi

- Terlapor kasus penghalangan kerja jurnalis di Palembang, AR, mangkir dari pemanggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Polisi masih melakukan pendalaman terkait laporan yang masuk dan akan melakukan pemanggilan paksa jika terlapor masih mangkir.
- Jurnalis Romadon melaporkan kejadian penghalangan peliputan ke SPKT Polrestabes Palembang setelah mengalami ancaman dan penghalangan saat meliput kasus dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Palembang, IDN Times - Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalis di Palembang yang menimpa seorang wartawan, Romadon terus berlanjut. Terbaru, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang memanggil AR sebagai terlapor. Ia diduga menghalangi tugas peliputan yang dilakukan puluhan jurnalis saat meliput kasus dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Senin 17 November 2025.
"Sudah kita layangkan pemanggilan sebanyak satu kali. Namun, yang bersangkutan mangkir," ungkap Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Kristian, Jumat (16/1/2026).
1. Polisi akan jemput paksa terlapor

Dalam kasus penghalangan kerja jurnalis tersebut, polisi masih melakukan pendalaman terkait laporan yang masuk. Sejumlah pihak termasuk pelapor telah dimintai keterangan untuk mencari bukti dan fakta terkait kasus yang terjadi.
"Ke depannya jika yang bersangkutan masih mangkir pemanggilan saksi. Maka, akan kita jemput paksa," jelas dia.
2. Awak media laporkan penghalangan tugas jurnalis ke polisi

Diberitakan sebelumnya, jurnalis bernama Romadon bersama kuasa hukumnya Mardiansyah memilih melaporkan kejadian penghalangan peliputan ke SPKT Polrestabes Palembang. Tak hanya dihalangi dalam peliputan, Romadon menilai tindakan kolega tersangka turut mengancam keselamatan dirinya.
"Kejadian ini terjadi di Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya kawan-kawan media diundang dalam rangka rilis penahanan tersangka sebelum terjadi aksi penghalang-halangan tugas jurnalistik," ungkap Mardiansyah, Rabu (19/11/2025).
Mardiansyah menjelaskan, awalnya awak media yang bertugas bekerja seperti biasa melakukan peliputan dan pengambilan gambar dalam press rilis terkait Tipikor pemberian fasilitas kredit BRI senilai Rp1,6 triliun melibatkan Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) bernama Wilson.
"Awalnya press rilis berlangsung dalam situasi baik namun ketika tersangka WS hendak dibawa ke mobil tahanan muncul enam oknum yang menghalangi kawan-kawan media mengambil gambar," jelas dia.
3. Awak media sempat diancam saat akan mengambil gambar

Salah satu terlapor bernama AR bersama rekan-rekannya berusaha menghalangi awak media. Saat itu juga terjadi dorongan dan pengancaman kepada awak media yang bertugas.
"Terlapor AR mendorong awak media yang bertugas dan mengancam korban yang sedang mengambil gambar," jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, Romadon memilih menempuh jalur hukum dengan membawa sejumlah alat bukti ke pihak kepolisian. Dirinya melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai ketentuan Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.


















