Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di Banyuasin Perkosa Adik Ipar yang Masih Sekolah Hingga Hamil

Kab. Banyuasin
Pria di Banyuasin Perkosa Adik Ipar yang Masih Sekolah Hingga Hamil
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock

  • Pelaku masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sepi

  • Pelaku langsung ditangkap petugas di kontrakannya

  • Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banyuasin, IDN Times - Akhirnya terbongkar aksi bejat dilakukan AG (36), warga Banyuasin yang tega berbuat asusila ke adik iparnya sendiri. Pelaku diringkus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel setelah terbukti memperkosa M (18) pelajar yang masih duduk di bangku SMA.

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan berkali-kali oleh pelaku sampai korban hamil bahkan hingga melahirkan. Pelaku diketahui berbuat asusila ke adik iparnya tersebut sejak 10 Juli 2024 di rumah yang sekarang mereka tempati bersama.

  1. 1. Pelaku masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sepi

    Ilustrasi pelecehan seksual
    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, tindak asusila itu pertama kali terjadi pada 10 Juli 2024, di mana pelaku masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sepi. Kemudian pada kesempatan yang kedua, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.

    "Pelaku mengancam korban agar mau melayani hawa nafsunya dengan imbalan uang. Selama bulan Juli 2024 tersangka sudah berkali-kali memperkosa korban hingga akhirnya korban hamil 5 bulan dan melahirkan di bulan Maret 2025," ujarnya Rabu (14/1/2026).

  2. 2. Pelaku langsung ditangkap petugas di kontrakannya

    Ilustrasi borgol
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Nandang menambahkan, setiap pelaku melakukan aksinya rumah dalam keadaan sepi. Pihak keluarga atau ayah korban (mertua pelaku) akhirnya melaporkan kejahatan pelaku ke polisi.

    "Pelaku ditangkap saat berada di kontrakannya di Kecamatan Rambutan. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban. Kini pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

  3. 3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi pelecehan.
    Ilustrasi pelecehan. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More