Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Banyuasin Perkosa Adik Ipar yang Masih Sekolah Hingga Hamil

Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
Intinya sih...
  • Pelaku masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sepi
  • Pelaku langsung ditangkap petugas di kontrakannya
  • Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyuasin, IDN Times - Akhirnya terbongkar aksi bejat dilakukan AG (36), warga Banyuasin yang tega berbuat asusila ke adik iparnya sendiri. Pelaku diringkus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel setelah terbukti memperkosa M (18) pelajar yang masih duduk di bangku SMA.

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan berkali-kali oleh pelaku sampai korban hamil bahkan hingga melahirkan. Pelaku diketahui berbuat asusila ke adik iparnya tersebut sejak 10 Juli 2024 di rumah yang sekarang mereka tempati bersama.

1. Pelaku masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sepi

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, tindak asusila itu pertama kali terjadi pada 10 Juli 2024, di mana pelaku masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sepi. Kemudian pada kesempatan yang kedua, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.

"Pelaku mengancam korban agar mau melayani hawa nafsunya dengan imbalan uang. Selama bulan Juli 2024 tersangka sudah berkali-kali memperkosa korban hingga akhirnya korban hamil 5 bulan dan melahirkan di bulan Maret 2025," ujarnya Rabu (14/1/2026).

2. Pelaku langsung ditangkap petugas di kontrakannya

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nandang menambahkan, setiap pelaku melakukan aksinya rumah dalam keadaan sepi. Pihak keluarga atau ayah korban (mertua pelaku) akhirnya melaporkan kejahatan pelaku ke polisi.

"Pelaku ditangkap saat berada di kontrakannya di Kecamatan Rambutan. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban. Kini pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Palindra, Sebagian Besar Paket Hangus

15 Jan 2026, 12:34 WIBNews