Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 Miliar

Terdakwa juga meminta fee 1 persen di setiap proyek

Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan agenda dakwaan kasus gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Musi Banyuasin (PUPR Muba), Jumat (10/6/2022).

Dalizon saat menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, untuk memberikan fee sebesar 5 persen agar penyidikan dalam proyek itu dihentikan.

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan, maka terdakwa mengancam kasusnya naik ke dalam tahap penyidikan," ujar Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).

1. Terdakwa membuat penyelidikan abal-abal usai menerima suap

Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 MiliarIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Permintaan uang tersebut langsung dipenuhi Herman Mayori, karena dirinya takut mendapatkan ancaman. Lalu seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang.

Uang yang dibawa mencapai Rp10 miliar dan dimasukkan ke dalam dua kardus. Selanjutnya, uang itu langsung dibawa ke rumah Dalizon di Grand Garden Palembang.

“Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan," jelas dia.

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

2. AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang kepada mantan Dirkrimsus Polda Sumsel

Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 MiliarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Baru diketahui dalam dakwaan jika Dalizon memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp4.750.000.000.

"Dari keterangan terdakwa, ia juga memberikan uang kepada Kombes Anton setiawan yang menjabat sebagai Dirkrimsus," kata Mangapul.

Baca Juga: Mantan Kapolres OKU Timur Diduga Dicopot Karena Terima Fee Rp2 Miliar

3. Kuasa hukum Dalizon akan mengajukan eksepsi

Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 MiliarIDN Times/Arief Rahmat

Kuasa Hukum Dalizon, Anwar Tarigan menerangkan, pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU. Menurutnya, ada keterangan yang salah dari dakwaan JPU terhadap kliennya.

“Kami akan sampaikan pada eksepsi mendatang baik secara formal dan materi," tegasnya.

Kasus suap di Dinas PUPR juga menjerat mantan Bupati Muba, Dodi Reza, Mantan Kepala PUPR Muba Herman Mayori, serta Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy.

Baca Juga: Kapolres OKU Timur Dicopot dan Diperiksa Mabes Polri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya