Baznas Palembang: 70 Persen ASN Pemkot Tidak Bayar Zakat 

Kondisi keuangan jadi alasan ASN tak bayar zakat

Palembang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang mencatat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang membayar zakat masih sangat rendah. Bahkan baru 30 persen ASN yang patuh membayar zakat.

"Dari 11.070 jumlah ASN di Palembang, kurang lebih 70 persen belum taat dalam membayar zakat. Angka ini masih minim sekali," ujar Ketua Baznas Palembang, Ridwan, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Palembang Target Perolehan Zakat Tahun 2022 Capai Rp1 Miliar

1. Alasan sering terlambat menerima tunjangan

Baznas Palembang: 70 Persen ASN Pemkot Tidak Bayar Zakat Kegiatan ASN Pemkot Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Persentase ASN Palembang yang tak taat membayar zakat disebabkan alasan keuangan yang belum memadai. Apalagi gaji dan tunjangan sering terlambat dibayar Pemkot Palembang

"Faktornya karena keuangan mereka yang kurang. Padahal tidak mengeluarkan zakat itu sama saja dengan memakan hak orang lain, sebab harta yang dimiliki itu ada hak untuk orang lain yang harus diberikan," kata dia.

Baca Juga: MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening Masjid

2. Banyak ASN tak bayar zakat tapi mampu memenuhi kebutuhan sekunder

Baznas Palembang: 70 Persen ASN Pemkot Tidak Bayar Zakat ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Ridwan menuturkan, besaran zakat yang harus dibayarkan hanya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Artinya apabila gaji ASN tersebut menerima gaji sekitar Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80 ribu.

"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500 ribu, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," timpalnya.

3. Intruksikan kepala OPD agar menyosialisasikan kewajiban membayar zakat

Baznas Palembang: 70 Persen ASN Pemkot Tidak Bayar Zakat Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, pihaknya akan mengintruksikan semua kepala OPD agar menyosialisasikan kepada para ASN terkait kewajiban membayar zakat.

"Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan anggotanya taat membayar pajak, karena ini salah satu kewajiban," jelas dia.

4. Pemkot Palembang bakal tegur ASN yang belum bayar zakat

Baznas Palembang: 70 Persen ASN Pemkot Tidak Bayar Zakat ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar pajak, Pemkot akan memberi  teguran kepada yang bersangkutan. Sebagai informasi, penerimaan zakat dari ASN Palembang sejak Januari hingga Juli 2022 sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar.

"Jumlah zakat yang berhasil dirangkum dari masjid dan musala di Palembang mencapai Rp2 miliar lebih," tandasnya.

Baca Juga: Wako Palembang Janjikan TPP ASN Bakal Kembali 100 Persen 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya