Aturan Baru Penumpang Bandara SMB II Palembang

Penumpang wajib antigen jika belum menerima vaksin booster

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengatur kebijakan baru keberangkatan penumpang di bandar udara sesuai Surat Edaran nomor 36 tahun 2022 tentang arus mudik lebaran.

Menurut Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Tommy Ariesdianto, penumpang yang akan bepergian selama periode mudik harus mematuhi syarat sesuai ketetapan.

"Aturan ini sudah berlaku berlaku mulai 5 April 2022," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

1. Bandara SMB II Palembang buka lokasi vaksinasi

Aturan Baru Penumpang Bandara SMB II PalembangIlustrasi di Bandara SMB II Palembang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Persyaratan keberangkatan mengatur koordinasi antara Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bandar Udara (Bandara), dan pihak maskapai untuk membuka sentra vaksinasi secara bertahap.

"Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai surat edaran, Bandara SMB II Palembang juga akan membuka lokasi vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat angkutan lebaran," kata dia.

Baca Juga: Booster Syarat Mudik Lebaran, Vaksinasi di Palembang Belum Bertambah

2. Bandara SMB II siagakan posko mudik lebaran

Aturan Baru Penumpang Bandara SMB II PalembangSituasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Istimewa)

Tommy menyampaikan, pihaknya menyediakan posko angkutan lebaran untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang yang akan mudik tahun ini. Posko yang pada dibuka 22 April-13 Mei 2022 itu bakal menyiagakan 300 personel gabungan.

"Lalu lintas penerbangan diperkirakan meningkat karena antusias masyarakat untuk mudik, namun tidak akan seramai seperti lebaran sebelum pandemil," jelas dia.

3. Persyaratan penerbangan penumpang di Bandara SMB II Palembang

Aturan Baru Penumpang Bandara SMB II PalembangBandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2 Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Berikut aturan baru bagi penumpang Bandara SMB II Palembang:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Bandara Palembang Naik 100 Persen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya