527 Liter Minyak Goreng di Palembang Kedaluwarsa Sejak Oktober 2020

Minyak itu disebut kedaluwarsa karena kurang diminati warga

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Dinas Perdagangan (Disdag) masih melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) minyak goreng di sejumlah supermarket dan toko ritel.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah penimbunan dan menyurvei kebutuhan pembelian minyak goreng. Namun tak terduga saat sidak, salah satu supermarket Palembang menyimpan ratusan liter minyak kedaluwarsa.

"Ternyata di gudang, selain banyak kardus minyak goreng yang tidak di-display, kami menemukan 527 liter minyak goreng sudah melewati tanggal expired atau kedaluwarsa," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda usai sidak lanjutan di Transmart Palembang Square (PS) Mal, Jumat (18/3/2022).

1. Pemkot minta manajemen supermarket Palembang tuntaskan masalah stok kedaluwarsa dengan cepat

527 Liter Minyak Goreng di Palembang Kedaluwarsa Sejak Oktober 2020Supermarket di Palembang terindikasi menimbun minyak goreng dari hasil sidak Pemkot bersama Dinas Perdagangan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ratusan liter minyak goreng kedaluwarsa tersebut merupakan kemasan premium ukuran satu liter dengan merek dagang Filma yang sudah tak layak jual sejak Oktober 2020.

"Soal kedaluwarsa ini, kami minta manajemen supermarket segera tuntaskan dan jangan membuat kecurangan di kemudian hari. Lakukan retur kemasan migor yang kedaluwarsa, jangan disalahgunakan atau dijual kembali dalam bentuk curah,” tegas dia.

Baca Juga: Sumsel Desak Pusat Serahkan Izin Pengolahan Hasil Perkebunan ke Daerah

2. Minyak goreng kedaluwarsa sudah dikembalikan ke pabrik

527 Liter Minyak Goreng di Palembang Kedaluwarsa Sejak Oktober 2020Ilustrasi ketersediaan minyak goreng di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Toko Transmart PS Mal, Ari Febriansyah, menjelaskan jika minyak goreng kedaluwarsa sudah dikembalikan ke produsen dan pabrik.

"Itu internal kita sebenarnya ya, tentu ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati dalam melakukan pengembalian barang kedaluwarsa," ungkapnya.

Dia menyebutkan, stok minyak goreng masih tersimpan karena kurangnya minat masyarakat untuk membeli minyak goreng dengan kemasan ukuran satu liter. Sehingga minyak goreng tersebut tidak laku hingga akhirnya kedaluwarsa.

3. Suplier tidak bisa menerima retur keseluruhan

527 Liter Minyak Goreng di Palembang Kedaluwarsa Sejak Oktober 2020Supermarket di Palembang terindikasi menimbun minyak goreng dari hasil sidak Pemkot bersama Dinas Perdagangan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ari menyampaikan proses retur saat ini sedang terkendala. Sebab pengembalian stok migor menjadi rugi. Jika jumlah barang yang akan dikembalikan senilai Rp1 juta, namun produsen hanya sanggup mengembalikan Rp500 ribu.

"Secara otomatis barang kedaluwarsa tidak bisa dikembalikan. Karena saya mau balikin sejuta, tapi dia (supplier) hanya mau Rp500 ribu. Ada selisih Rp500 ribu, jadi makanya tidak bisa dikembalikan," tandas dia.

Baca Juga: Ajaib, Stok Minyak Goreng Kembali Berlimpah di Mal Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya