Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintahan kota mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun pemberian THR dibagikan dengan ketentuan khusus berbeda dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.
"Maksudnya (ketentuan khusus bagi PPPK paruh waktu), pembayaran dilakukan proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Nashir, Kamis (12/3/2026).
