Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
THR PPPK Paruh Waktu Palembang Cair dengan Ketentuan Khusus
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Pemerintah Kota Palembang memastikan PPPK paruh waktu menerima THR Idul Fitri 2026 sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
  • Besaran THR PPPK paruh waktu dihitung proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari, dengan rumus perbandingan bulan kerja terhadap satu tahun masa kerja.
  • Pencairan THR dimulai bertahap sejak 11 Februari 2026, dan OPD diminta segera melengkapi dokumen serta mengajukan SPM agar pembayaran dapat diproses lebih cepat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 November 2025

Beberapa PPPK paruh waktu dilantik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, menjadi dasar perhitungan masa kerja untuk THR.

11 Februari 2026

Pemerintah Kota Palembang mulai membuka proses pencairan THR bagi PPPK paruh waktu secara bertahap dan meminta OPD menyiapkan dokumen SPM.

12 Maret 2026

Kepala BPKAD Palembang Ahmad Nashir menjelaskan ketentuan khusus pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan ketentuan khusus yang berbeda dari ASN dan PPPK penuh waktu.
  • Who?
    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Ahmad Nashir, bersama jajaran pemerintah kota serta para PPPK paruh waktu penerima THR.
  • Where?
    Pencairan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • When?
    Proses pencairan dimulai bertahap sejak 11 Februari 2026 menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2026.
  • Why?
    Pemberian THR dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 sebagai bentuk hak keuangan tahunan bagi PPPK berdasarkan masa kerja hingga Februari.
  • How?
    Besaran THR dihitung proporsional berdasarkan lama masa kerja; misalnya empat bulan kerja mendapat 4/12 dari satu bulan gaji. OPD mengajukan SPM ke BPKAD untuk proses pembayaran bertahap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang yang kerja di kantor kota Palembang yang namanya PPPK paruh waktu sekarang bisa dapat uang THR buat Lebaran. Tapi uangnya beda dari yang kerja penuh waktu, karena dihitung dari berapa lama mereka sudah kerja. Kalau baru kerja sebentar, THR-nya sedikit. Sekarang uangnya mulai dibayar pelan-pelan sejak bulan Februari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintahan kota mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun pemberian THR dibagikan dengan ketentuan khusus berbeda dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.

"Maksudnya (ketentuan khusus bagi PPPK paruh waktu), pembayaran dilakukan proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Nashir, Kamis (12/3/2026).

1. Pencairan THR berdasarkan Perwali nomor 13 tahun 2026

Tunjangan hari raya

Dia menyampaikan, pemberian THR Idul Fitri 2026 kepada PPPK paruh waktu dipastikan berdasarkan kebijakan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 dari dana APBD Tahun Anggaran 2026.

"PPPK semuanya terima THR, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Dua-duanya dapat," jelas dia.

2. Perhitungan pencairan THR berdasarkan masa kerja

ilustrasi tunjangan hari raya(pexels.com/bangunstockproduction)

Ketentuan khusus pemberian THR terhadap PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Palembang, lanjut Nashir, meliputi teknis perhitungan. Yakni perhitungan dilakukan dengan membandingkan jumlah bulan bekerja terhadap periode satu tahun.

"Misalnya, PPPK yang dilantik pada 2 November 2025 baru memiliki masa kerja empat bulan. Maka THR yang diberikan adalah 4/12 dikali satu bulan gaji. Jika masa kerja sudah mencapai satu tahun atau lebih, mereka menerima THR penuh," katanya.

3. Pencairan THR bertahap sejak Maret

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebenarnya jelas Nashir, ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS. Yakni besaran THR yang diterima menyesuaikan dengan status gaji 80 persen yang saat ini mereka terima.

Sementara kata dia, untuk waktu pelaksanaan, pencairan THR, prosesnya sudah bisa dimulai dan dilakukan bertahap sejak 11 Maret 2026. Ia pun mengimbau agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyiapkan dokumen dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Siapa OPD yang duluan menyampaikan SPM dan berkasnya dinyatakan lengkap serta benar, maka akan langsung kami proses untuk pembayaran," kata dia.

Editorial Team