Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hore! THR 23 Ribu ASN Palembang Senilai Rp149 Miliar Cair Hari Ini

Hore! THR 23 Ribu ASN Palembang Senilai Rp149 Miliar Cair Hari Ini
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Pemerintah Kota Palembang mencairkan THR sebesar Rp149 miliar bagi 23 ribu ASN dan pejabat pada 11 Maret 2026, sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2026.
  • Besaran THR setara satu bulan gaji ditambah TPP atau TPG, diberikan kepada PNS, PPPK, pejabat daerah, anggota DPRD, serta pegawai BLUD di lingkungan Pemkot Palembang.
  • Pemkot meminta seluruh kepala OPD segera mengajukan SPM ke BPKAD agar proses pencairan THR berjalan cepat dan lancar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akhirnya cair hari ini, Rabu (11/3/2026). Tercatat 23 ribu ASN dan pejabat Pemkot menerima total THR Rp149 miliar.

"Pemkot Palembang sudah memberi anggaran Rp149 miliar untuk pembayaran THR," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

1. Pencairan THR dilakukan bertahap

Kantor Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dia menegaskan pencairan THR yang dimulai per 11 Maret 2026 dilakukan bertahap dengan sistem pembayaran THR mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kemudian lanjutnya, dalam aturan disampaikan bahwa besaran THR yang diterima pegawai setara dengan sebulan gaji ditambah sebulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Total anggaran diperuntukkan sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang," kata dia.

2. Pencairan THR termasuk untuk PPPK Kota Palembang

Kantor Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa melanjutkan, penerima THR meliputi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kebijakan in bentuk komitmen pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan aparatur," ujarnya.

3. Kepala OPD diminta segera serahkan SPM THR pegawai

Kantor Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dia menambahkan, untuk proses pencairan, Pemkot Palembang meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kepala OPD sudah dapat menyampaikan SPM THR kepada BPKAD agar proses pencairan bisa segera dilakukan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More