RS Fadhilah Bantah Tuduhan Malpraktik, Dinkes Hormati Hak Hukum Warga

- Manajemen RS Fadhilah menegaskan tindakan medis dokter EN sudah sesuai SOP, menyebut penyebab kematian pasien karena henti jantung, bukan pendarahan seperti yang dituduhkan keluarga.
- Pihak rumah sakit membantah tudingan pemalsuan rekam medis dan siap mengikuti proses hukum, namun tetap membuka ruang komunikasi nonlitigasi dengan keluarga korban.
- Dinas Kesehatan Sumsel menghormati laporan dugaan malapraktik ke kepolisian serta akan melakukan audit medis internal untuk memastikan pemenuhan SOP di RS Fadhilah.
Prabumulih, IDN Times - Kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Fadhilah Kota Prabumulih kini bergulir ke ranah hukum. Meski demikian, manajemen RS Fadhilah menegaskan bahwa penanganan medis yang dilakukan oleh dokter berinisial EN telah berjalan maksimal dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penasihat Hukum RS Fadhilah Kota Prabumulih, Jhon Fiter, mengatakan almarhumah Suci Anjeli (22) merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Teluk Lubuk dengan diagnosis awal mengalami partus macet atau persalinan macet untuk kedua kalinya.
"Jika berdasarkan rekam medis, pasien sempat ditangani di puskesmas selama tiga jam sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fadhilah. Ketika tiba di rumah sakit kami, kondisi air ketuban pasien diketahui sudah dalam keadaan kering," ujarnya.
1. Penyebab kematian pasien adalah henti jantung, bukan karena pendarahan

Karena situasi kedaruratan tersebut, dokter spesialis kandungan berinisial EN langsung mengambil tindakan cepat dengan melakukan operasi caesar. Jhon Fiter mengungkapkan, proses operasi caesar sebenarnya berjalan lancar dan berhasil menyelamatkan bayi pasien dalam kondisi sehat.
"Terkait tuduhan dari pihak keluarga korban yang menyebut pasien meninggal akibat pendarahan hebat setelah ditinggal oleh dokter, itu tidak benar. Penyebab kematian pasien adalah henti jantung, bukan karena pendarahan," terangnya.
Menurutnya, tuduhan malapraktik itu terlalu dini. Karena dokter spesialis di RS Fadhilah telah bertindak atas dasar SOP yang ketat dan tidak pernah meninggalkan pasien.
"Memang kondisi pasien sempat drop sehingga dokter meminta tambahan empat kantong darah. Namun, saat pasien dinyatakan meninggal dunia, kadar hemoglobin pasien sudah kembali tinggi. Kalau pendarahan, pasti kadar Hb-nya rendah di angka 4 atau 6," ungkap Jhon.
2. Pihak rumah sakit tetap membuka ruang komunikasi di luar peradilan

Pihak RS Fadhilah juga membantah tudingan mengenai adanya pemalsuan dokumen rekam medis pasien. Jhon menjamin seluruh berkas rekam medis yang dimiliki pihak rumah sakit tercatat sangat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas laporan pidana yang telah dilayangkan oleh suami almarhumah ke pihak kepolisian, pihaknya menyatakan siap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sebagai warga negara yang patuh. Pihak rumah sakit tetap membuka ruang komunikasi di luar peradilan (nonlitigasi).
"Sejak awal kami telah berupaya menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijaksana bersama pihak keluarga. Namun, jika mereka tetap memilih melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan kepolisian, kami siap menghadapinya," tegas Jhon.
3. Dinkes Sumsel menghormati sepenuhnya hak hukum warga negara

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel telah menerima informasi terkait kejadian dugaan malapraktik yang mengakibatkan seorang wanita bernama Suci Anjeli meninggal usai persalinan. Dugaan malapraktik itu dilaporkan oleh suaminya ke SPKT Polda Sumsel.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sumsel, Icon Harizon, mengatakan Dinkes terus berkoordinasi terkait persoalan itu dengan Dinkes Prabumulih.
"Kita sudah bersurat ke Dinkes Prabumulih untuk mengonfirmasi kejadian ini. Dinkes Prabumulih sudah ke RS Fadhilah untuk mendapatkan laporan kronologi kejadian," ujarnya.
Icon memastikan, berdasarkan keterangan dan koordinasi dengan Dinkes Prabumulih, pasien tersebut mengalami atonia uteri (henti jantung). Namun, pihaknya juga tak ingin mengungkap laporan kejadian yang ada karena terkait kerahasiaan rekam medis.
"Kalau secara garis besar, laporan yang disampaikan pasien mengalami atonia uteri," ucapnya.
Kendati demikian, terkait laporan dugaan malapraktik dari masyarakat ke pihak kepolisian, Dinkes Sumsel menghormati hal tersebut. Karena pada prinsipnya Dinkes Sumsel menghormati sepenuhnya hak hukum warga negara dan proses penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
"Kami akan melakukan evaluasi, audit medis internal, dan memeriksa pemenuhan SOP di fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Posisi Dinkes Sumsel dalam hal ini adalah sebagai pembina dan pengawas fasyankes," tegasnya.



















