Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nekat Larikan Motor Teman, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Nekat Larikan Motor Teman, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Pelaku penggelapan motor milik temannya sendiri ditangkap polisi di Palembang (Dok: IDN Times)
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial MA di Palembang ditangkap polisi setelah membawa kabur motor temannya yang awalnya dipinjam dengan alasan membeli rokok.
  • Pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan rumah tangga, sementara polisi masih mendalami motif lengkapnya.
  • MA dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, dan barang bukti telah diamankan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pencurian bermodus meminjam motor dengan alasan membeli rokok kembali memakan korban di Palembang. Seorang pria berinisial MA (54) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri yang dipinjam hanya beberapa saat, namun tak kunjung dikembalikan.

Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan dalih hendak membeli rokok. Karena sudah saling mengenal, korban pun menaruh kepercayaan dan menyerahkan kendaraannya. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Benar, pelaku dugaan penggelapan sepeda motor sudah kami amankan. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Senin (13/7/2026).

1. Tersangka ngaku terdesak kebutuhan rumah tangga

Ilustrasi penggelapan  (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jedi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban hendak berangkat bekerja. Tidak lama kemudian, pelaku MA datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Yamaha Vario bernomor polisi BG 5711 AFG dengan alasan ingin membeli rokok.

Karena telah lama mengenal pelaku dan menganggapnya sebagai teman, korban pun tidak menaruh rasa curiga dan langsung meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali.

Hari berganti hari, sepeda motor milik korban juga tidak pernah dikembalikan. Merasa menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga," jelasnya.

2. Polisi dalami motif penggelapan

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah MA dan mengamankannya tanpa perlawanan.

"Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami," jelasnya.

3. Pelaku terancam pidana penjara empat tahun

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa fotokopi STNK kendaraan milik korban dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More