Polisi Tangkap Peretas Sistem BOS SMAN 2 Prabumulih, Curi Rp942 Juta

- Polda Sumsel mengungkap peretasan sistem SIBOS SMA N 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian dana BOS negara mencapai Rp942 juta melalui metode brute force dan pemindahan dana ilegal.
- Empat tersangka ditangkap dengan peran berbeda, termasuk pelaku utama dan penyedia rekening penampung, sementara dua lainnya masih buron; uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sabu.
- Polda Sumsel menegaskan komitmen menjaga keamanan digital layanan publik serta mengimbau institusi pendidikan memperkuat sistem siber; para tersangka dijerat UU ITE dan Pasal 362 KUHP.
Palembang, IDN Times - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap kasus peretasan website Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah (SIBOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian dana pendidikan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku utama (peretas) menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan. Pelaku mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil masuk, lalu memindahkan dana secara ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/4/2026).
1. Total kerugian hingga Rp942 juta

Sebelumnya, kasus peretasan sekaligus pemindahan dana secara ilegal itu dilaporkan oleh pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Doni menjelaskan aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang Rp344.802.770 tanpa izin. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.
"Total kerugian negara mencapai Rp942.802.770," kata dia.
2. Tersangka gunakan dana hasi peretasan untuk foya-foya

Dalam pengungkapan kasus, kata Doni, Polda Sumsel menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung. Kini polisi masih memburu dua tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi," jelas Doni.
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta barang bukti tambahan, sabu.
3. Tersangka dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya layanan publik.
Ia juga mengimbau seluruh institusi, terutama sektor pendidikan, untuk meningkatkan keamanan siber guna mencegah kejadian serupa.
"Dari perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 362 KUHP," jelasnya.



















