Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wacana Belanja Pegawai 30 Persen, Linggau dan Prabumulih Tunggu Juknis

Wacana Belanja Pegawai 30 Persen, Linggau dan Prabumulih Tunggu Juknis
ilustrasi pegawai negeri sipil atau ASN (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya Sih
  • Pemkot Lubuk Linggau mulai melakukan penyesuaian secara bertahap untuk menekan belanja pegawai

  • Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme detail pelaksanaan aturan tersebut

  • PPPK diimbau tidak panik dan tetap bekerja sembari menunggu juknis pusat

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lubuk Linggau, IDN Times - ‎Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan ini diterapkan tanpa adanya kebijakan transisi atau pengecualian, maka ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lubuk Linggau berpotensi kehilangan pekerjaan akibat kontrak yang tidak diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, Trisko Defriyansa, mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait perubahan regulasi tersebut.

"Penerapannya baru akan dimulai pada tahun 2027. Saat ini belum jelas apakah gaji PPPK masuk dalam pos belanja pegawai atau tidak," ujarnya.

1. Pemkot Lubuk Linggau mulai melakukan penyesuaian secara bertahap

ilustrasi pegawai/non-ASN
ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Trisko menjelaskan, setiap regulasi dari pemerintah pusat pasti akan disertai aturan turunan berupa juknis sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Maka itu, pihaknya meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan dampak kebijakan tersebut.

"Tentunya pemerintah pusat akan mempertimbangkan kebijakan ini secara matang, mengingat pengangkatan PPPK, termasuk skema paruh waktu, merupakan program nasional. Kita tunggu saja, jangan langsung berasumsi karena belum tahu pasti kriteria belanja pegawai nantinya seperti apa,” jelasnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai di APBD Kota Lubuk Linggau berada di kisaran 35 hingga 40 persen. Angka tersebut juga relatif sama dengan rata-rata daerah lainnya. Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Lubuk Linggau mulai melakukan penyesuaian secara bertahap untuk menekan belanja pegawai.

"Salah satunya dengan mengurangi honorarium yang sebelumnya diberikan tahunan menjadi berbasis kegiatan. Penyesuaian sudah mulai kita lakukan agar beban belanja pegawai bisa ditekan,” tegasnya.

2. PPPK diimbau tidak panik dan tetap bekerja sembari menunggu juknis pusat

Ilustrasi ASN di Indonesia.
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Trisko memastikan seluruh perhitungan telah disiapkan sehingga ketika regulasi diberlakukan, pemerintah daerah tinggal melakukan penyesuaian lebih lanjut. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Lubuk Linggau, melainkan juga dialami oleh sekitar 80 persen pemerintah daerah di Indonesia.

"Kami juga mengimbau para PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu, agar tidak panik dan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Bekerjalah seperti biasa sambil menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

3. Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme detail pelaksanaan aturan tersebut

Ilustrasi anggaran.
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, mengaku pihaknya hingga kini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme detail pelaksanaan aturan tersebut, khususnya terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah dalam menyesuaikan komposisi belanja pegawai.

“Kami belum mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme penerapannya. Saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” jelasnya.

4. Sebagian besar daerah saat ini belanja pegawainya masih di atas 30 persen

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Wawan menambahkan, apabila aturan tersebut benar-benar diterapkan secara ketat, maka pemerintah daerah mau tidak mau harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam struktur anggaran, termasuk kemungkinan melakukan pengurangan jumlah pegawai.

“Kalau itu diterapkan, tentu akan ada penyesuaian. Bahkan bisa berdampak pada pengurangan pegawai, karena sebagian besar daerah saat ini belanja pegawainya masih di atas 30 persen,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More