- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
WhatsApp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id - Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan - LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telepon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Lansia 70 Tahun di Empat Lawang Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil

- Seorang pria berusia 70 tahun di Empat Lawang diduga memperkosa anak tirinya yang masih SMP hingga hamil, kasus terungkap lewat pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah.
- Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan menyita alat bukti seperti testpack serta hasil USG untuk memperkuat penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut.
- Tersangka mengaku melakukan pemerkosaan saat istrinya tidak ada di rumah dan kini dijerat pasal terkait tindak pencabulan serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Empat Lawang, IDN Times – Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial H (70), warga Empat Lawang, akhirnya terbongkar. Lansia ini diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga mengakibatkan korban hamil.
Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menuntut ilmu menggelar agenda pemeriksaan kesehatan rutin bagi para siswa. Dari hasil pemeriksaan berkala tersebut, tim medis sekolah menemukan adanya indikasi fisik yang mencurigakan dari kondisi tubuh korban.
1. Kehamilan korban terungkap saat pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah

Pihak sekolah kemudian bergegas memanggil keluarga korban guna mengomunikasikan hasil cek kesehatan tersebut. Guna mendapatkan kepastian medis yang akurat, pihak keluarga langsung membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.
Selanjutnya, hasil uji medis laboratorium serta pemeriksaan dokter menyatakan korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut positif hamil. Setelah ditanya keluarga, ternyata pelaku merupakan ayah tiri korban.
Pihak keluarga yang terpukul dan tidak menerima perbuatan yang menimpa anaknya langsung menempuh jalur hukum ke Polres Empat Lawang.
2. Tersangka berhasil diringkus di kediamannya tanpa ada perlawanan

Usai menerima laporan, jajaran Polres Empat Lawang bergerak cepat melakukan penanganan hukum terhadap kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka diringkus di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada Jumat (17/7/2026), menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Kepala Seksi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan langkah cepat langsung diambil oleh unit terkait guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan tempat tinggal korban.
"Saat personel melakukan penangkapan di lapangan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan tersangka H, tim penyidik dari Unit PPA juga telah menyita sejumlah alat bukti krusial, di antaranya dokumen alat uji kehamilan (testpack) serta berkas hasil pemeriksaan USG dari rumah sakit," ujarnya, Minggu (19/7/2026).
3. Tersangka mengaku telah memperkosa anaknya saat sang istri tak ada di rumah

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ia sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban saat istrinya tidak ada di rumah.
"Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan hal bejat tersebut saat istrinya sedang tidak berada di rumah," ungkap Kasi Humas.
Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan di Polres Empat Lawang. Polisi juga telah menyita barang bukti dalam kasus tersebut.
"Tersangka yang kita tahan di Polres Empat Lawang masih kita lakukan pendalaman untuk mengungkap modus dan sudah berapa lama tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional terkait tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:




















