Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lansia 70 Tahun di Empat Lawang Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil

Lansia 70 Tahun di Empat Lawang Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Seorang pria berusia 70 tahun di Empat Lawang diduga memperkosa anak tirinya yang masih SMP hingga hamil, kasus terungkap lewat pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah.
  • Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan menyita alat bukti seperti testpack serta hasil USG untuk memperkuat penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut.
  • Tersangka mengaku melakukan pemerkosaan saat istrinya tidak ada di rumah dan kini dijerat pasal terkait tindak pencabulan serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Empat Lawang, IDN Times – Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial H (70), warga Empat Lawang, akhirnya terbongkar. Lansia ini diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga mengakibatkan korban hamil.

Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menuntut ilmu menggelar agenda pemeriksaan kesehatan rutin bagi para siswa. Dari hasil pemeriksaan berkala tersebut, tim medis sekolah menemukan adanya indikasi fisik yang mencurigakan dari kondisi tubuh korban.

1. Kehamilan korban terungkap saat pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak sekolah kemudian bergegas memanggil keluarga korban guna mengomunikasikan hasil cek kesehatan tersebut. Guna mendapatkan kepastian medis yang akurat, pihak keluarga langsung membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

​Selanjutnya, hasil uji medis laboratorium serta pemeriksaan dokter menyatakan korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut positif hamil. Setelah ditanya keluarga, ternyata pelaku merupakan ayah tiri korban.

Pihak keluarga yang terpukul dan tidak menerima perbuatan yang menimpa anaknya langsung menempuh jalur hukum ke Polres Empat Lawang.

2. Tersangka berhasil diringkus di kediamannya tanpa ada perlawanan

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai menerima laporan, jajaran Polres Empat Lawang bergerak cepat melakukan penanganan hukum terhadap kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur.​ Tersangka diringkus di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada Jumat (17/7/2026), menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kepala Seksi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan langkah cepat langsung diambil oleh unit terkait guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan tempat tinggal korban.

​"Saat personel melakukan penangkapan di lapangan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan tersangka H, tim penyidik dari Unit PPA juga telah menyita sejumlah alat bukti krusial, di antaranya dokumen alat uji kehamilan (testpack) serta berkas hasil pemeriksaan USG dari rumah sakit," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

3. Tersangka mengaku telah memperkosa anaknya saat sang istri tak ada di rumah

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ia sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban saat istrinya tidak ada di rumah.

"Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan hal bejat tersebut saat istrinya sedang tidak berada di rumah," ungkap Kasi Humas.

Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan di Polres Empat Lawang. Polisi juga telah menyita barang bukti dalam kasus tersebut.

"Tersangka yang kita tahan di Polres Empat Lawang masih kita lakukan pendalaman untuk mengungkap modus dan sudah berapa lama tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya," jelasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional terkait tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    WhatsApp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telepon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Selatan

See More