Pemkot Palembang Siapkan Raperda LGBT, Ditargetkan Selesai Tahun Ini

- Pemerintah Kota Palembang tengah menyusun Raperda terkait LGBT yang ditargetkan rampung 2026 dan dibahas bersama DPRD pada 2027.
- Penyusunan regulasi ini didukung ulama, habib, serta tokoh masyarakat untuk menjaga identitas Palembang sebagai Kota Darussalam yang menjunjung nilai keislaman.
- Pemkot mengimbau masyarakat tetap kondusif dan menghormati proses pembentukan peraturan daerah di tengah munculnya aksi penolakan terhadap LGBT.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang mulai menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Penyusunan naskah regulasi ditargetkan selesai pada 2026, sebelum diajukan untuk pembahasan bersama DPRD Kota Palembang tahun 2027.
"Termasuk kami juga didukung oleh para ulama, habib, dan tokoh masyarakat, dengan harapan Palembang memiliki Perda terkait LGBT," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, Sabtu (18/7/2026).
1. Sebut Palembang junjung nilai keislaman

Sulaiman menjelaskan, pihaknya akan mempelajari raperda termasuk mengkaji kebijakan daerah lain yang sudah lebih miliki aturan. Langkah ini diharapkan dapat mempertahankam identitas Palembang sebagai Kota Darusallam berdasarkan nilai keagamaan.
"Palembang merupakan Kota Darussalam yang menjunjung tinggi nilai keislaman," jelasnya.
2. Berhadap didukung semua pihak
Sulaiman berharap pembahasan raperda mendapat dukungan DPRD, tokoh agama, serta masyarakat sehingga proses penyusunannya dapat berjalan sesuai tahapan yang direncanakan.
"Di masa kepemimpinan Ratu Dewa dan Prima Salam, salah satu tujuannya adalah mengembalikan marwah Palembang Darussalam," jelasnya.
3. Minta semua pihak tahan diri
Di tengah penyusunan raperda tersebut, sejumlah kelompok masyarakat di Palembang juga menyuarakan penolakan terhadap LGBT. Aspirasi itu disampaikan melalui aksi membawa spanduk di sejumlah titik serta kampanye di media sosial.
Pemkot Palembang mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif selama proses penyusunan regulasi berlangsung. Pemerintah juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme pembentukan peraturan daerah yang akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
















