Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak remaja sebagai korbannya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun IV, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anak perempuan berinisial SAF (15) yang tak tahan dengan jeratan utang dan dugaan eksploitasi yang dialaminya. Korban diduga telah sengaja 'dijual' oleh pelaku Nurdin (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, dengan modus jeratan utang.
