Tak Jera, Residivis Cabul di Muba Kembali Perkosa Anak Tetangga

- Polisi Muba menangkap IR (31), residivis kasus pencabulan anak, setelah memperkosa anak tetangganya berusia 7 tahun di Desa Srigunung pada Maret 2026.
- Aksi pelaku terungkap berkat kesaksian kakak korban yang melihat jejak dan bayangan pelaku di lokasi kejadian sebelum keluarga melapor ke polisi.
- Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan pasal terkait KUHP, sementara masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak.
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menangkap IR (31), pelaku pelecehan anak di bawah umur. Kali ini korbannya merupakan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Residivis kasus serupa ini diringkus usai pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban atas perbuatan pelaku terhadap korbannya HN (7). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Setelah bersembunyi hampir satu bulan, predator anak ini akhirnya diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
1. Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang mengintip lewat celah kecil

Kasi Humas AKP S. Hutahaean mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat itu pelaku melihat korban sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya. Kemudian, muncul niat dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut. Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan langsung mengancam korban.
"Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lubang kecil," ujarnya, Senin (20/4/2026).
2. Pelaku merupakan residivis kasus serupa tahun 2010

Pelaku langsung kabur usai melampiaskan nafsu bejatnya selama satu menit. Kecurigaan tersebut membuat keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berbekal kesaksian kakak korban, pelaku kemudian diburu dan akhirnya diringkus pada Sabtu (18/4/2026).
"Pelaku merupakan residivis. Sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencabulan anak pada tahun 2010. Saat ini yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, masih dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur," jelas S. Hutahaean.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















