Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Jera, Residivis Cabul di Muba Kembali Perkosa Anak Tetangga

Kab. Musi Banyuasin
Tak Jera, Residivis Cabul di Muba Kembali Perkosa Anak Tetangga
Pelaku pelecehan seksual saat diringkus Polres Muba. (Dok. Polres Muba)
  • Polisi Muba menangkap IR (31), residivis kasus pencabulan anak, setelah memperkosa anak tetangganya berusia 7 tahun di Desa Srigunung pada Maret 2026.
  • Aksi pelaku terungkap berkat kesaksian kakak korban yang melihat jejak dan bayangan pelaku di lokasi kejadian sebelum keluarga melapor ke polisi.
  • Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan pasal terkait KUHP, sementara masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menangkap IR (31), pelaku pelecehan anak di bawah umur. Kali ini korbannya merupakan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Residivis kasus serupa ini diringkus usai pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban atas perbuatan pelaku terhadap korbannya HN (7). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Setelah bersembunyi hampir satu bulan, predator anak ini akhirnya diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

  1. 1. Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang mengintip lewat celah kecil

    ilustrasi pelecehan
    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasi Humas AKP S. Hutahaean mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat itu pelaku melihat korban sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya. Kemudian, muncul niat dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut. Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan langsung mengancam korban.

    "Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lubang kecil," ujarnya, Senin (20/4/2026).

  2. 2. Pelaku merupakan residivis kasus serupa tahun 2010

    Ilustrasi pelecehan seksual
    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pelaku langsung kabur usai melampiaskan nafsu bejatnya selama satu menit. Kecurigaan tersebut membuat keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berbekal kesaksian kakak korban, pelaku kemudian diburu dan akhirnya diringkus pada Sabtu (18/4/2026).

    "Pelaku merupakan residivis. Sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencabulan anak pada tahun 2010. Saat ini yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, masih dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur," jelas S. Hutahaean.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

  3. 3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More