Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sengketa Lahan 12 Ribu Hektare dengan Muratara, Muba Siap Gugat ke MK

Sengketa Lahan 12 Ribu Hektare dengan Muratara, Muba Siap Gugat ke MK
Pemkab dan DPRD Muba saat mendatangi kantor Kemenkopolkam. (Dok. Pemkab Muba)
Intinya Sih
  • Hingga kini realisasi dari poin-poin instruksi pusat belum menemui titik terang

  • Saat ini hanya tersisa satu dari tujuh Patok Batas Utama yang pernah ada

  • Pemkab dan DPRD Muba siap membawa masalah ini ke jalur hukum tertinggi negara

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Pemkab dan DPRD Musi Banyuasin (Muba) mendatangi kantor Kemenkopolkam untuk mempertanyakan komitmen kementerian terkait mandeknya penyelesaian sengketa tapal batas wilayah dengan Musi Rawas Utara (Muratara).

Pemkab Muba mendesak kejelasan tindak lanjut Surat Rekomendasi Kebijakan Menkopolkam yang diduga kuat diabaikan di tingkat pusat, padahal sengketa ini telah memicu pergeseran lahan seluas 12.860 hektar.

Dalam pertemuan resmi di Jakarta pada 3 Juni 2026, Pemkab Muba mendesak kejelasan tindak lanjut Surat Menkopolkam Nomor B-103/DN.00.01/09/2025 tertanggal 30 September 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh Menkopolkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago tersebut ditujukan kepada Mendagri dan Kapolri untuk segera menyelesaikan sengkarut batas daerah ini.

"Kami mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi tersebut. Mengapa eksekusi di tingkat kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri seolah jalan di tempat. Padahal ini menyangkut kepastian hukum dan hajat hidup masyarakat di daerah," ujar Kabag Tapem Setda Kabupaten Muba, Firdaus Pakualam, Sabtu (6/6/2026).

1. Hingga kini realisasi dari poin-poin instruksi pusat belum menemui titik terang

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Menurut Firdaus, surat rekomendasi Kemenkopolkam tersebut sebenarnya telah menginstruksikan hal-hal penting, di antaranya Mendagri segera membentuk Tim Khusus lintas kementerian termasuk Kemenko Hukum & HAM, BIG, dan ATR/BPN untuk melakukan verifikasi lapangan, analisis sosial-budaya, dan mediasi.

Selanjutnya, Mendagri menyusun kajian komprehensif bersama Pemprov Sumsel untuk menerbitkan Permendagri pengganti demi mengakomodir kesepakatan daerah. Kemudian, Kapolri meningkatkan patroli pengawasan melalui aparat kepolisian daerah setempat guna mengantisipasi kerawanan konflik antarwarga secara humanis.

"Namun, hingga kini realisasi dari poin-poin instruksi pusat tersebut dinilai belum menemui titik terang. Padahal, surat tersebut diterbitkan berdasarkan rangkaian panjang koordinasi, termasuk hasil kunker tim Kemenko Polkam dan Rakor di Kantor Gubernur Sumsel pada Juli 2025," jelas Firdaus.

2. Saat ini hanya tersisa satu dari tujuh Patok Batas Utama

Ilustrasi sengketa. Shutterstock.com
Ilustrasi sengketa. Shutterstock.com

Firdaus menambahkan, akibat dari diabaikannya penyelesaian batas wilayah ini berbanding lurus dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan sederet fakta mengejutkan mengenai hilangnya aset pemisah antar kabupaten secara masif di area konflik akhirnya terbongkar.

"Dari tujuh Patok Batas Utama (PBU) yang pernah ada, saat ini hanya tersisa satu PBU. Artinya harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap hilangnya patok-patok batas tersebut. Akibat ketidakpastian hukum ini, Pemkab Muba kini tersandera dan tidak dapat merampungkan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkapnya.

3. Pemkab dan DPRD Muba siap membawa masalah ini ke jalur hukum tertinggi negara

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay meminta Kemenkopolkam bertindak tegas dengan memanggil paksa seluruh pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama. Sengkarut administrasi yang tak kunjung dieksekusi oleh pusat ini menurutnya sudah mengorbankan kehidupan sosial masyarakat bawah.

"Seperti di Desa Sako Suban yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, usianya sudah mendekati 500 tahun. Kami meminta Kemenkopolkam menjadikan SK Kementerian Kehutanan Nomor 6600 sebagai salah satu dasar penyelesaian batas karena sangat tegas dan jelas mengenai posisi batas daerah sebelum pemekaran Muratara," terangnya.

Hingga hari ini, seluruh beban pembangunan dan operasional fasilitas publik di wilayah konflik tersebut masih ditanggung oleh APBD Muba. Seperti operasional gedung SD hingga Puskesmas Pembantu di Dusun II Desa Sako Suban masih menggunakan dana Muba.

"Jika surat rekomendasi Menkopolkam ini terus-menerus diabaikan tanpa ada kejelasan konkret, Pemkab dan DPRD Muba siap membawa masalah ini ke jalur hukum tertinggi negara. Sudah patut kami menguji UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara ke MK. Sebab saat UU DOB tersebut diterbitkan, tidak ada persoalan batas antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas sebelum pemekaran menjadi Muratara," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Sumatera Selatan

See More