Selain diduga menjadi penghubung, Alhefi juga disebut menerima bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan proyek bernilai sekitar Rp10 miliar.
ASN Tersangka Suap Bersama Wabup PALI Masih Digaji, Ini Jawaban BKN

- ASN Pemprov Sumsel, Alhefi Kurniawan, tersangka kasus suap proyek di PALI, masih menerima 50 persen gaji karena proses pemberhentian sementara belum selesai sesuai aturan kepegawaian.
- BKD Sumsel menegaskan penghentian penuh gaji ASN hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan inkrah dan seluruh tahapan administratif wajib mengikuti regulasi BKN.
- Alhefi diduga berperan sebagai penghubung antara kontraktor swasta dan Wakil Bupati PALI dalam transaksi suap proyek infrastruktur senilai sekitar Rp10 miliar.
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Meski kini ditahan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Alhefi Kurniawan, yang berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten PALI, masih menerima sebagian hak kepegawaiannya.
Alhefi tetap menerima 50 persen penghasilannya selama proses pemberhentian sementara sebagai PNS belum selesai. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan kepegawaian yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum.
1. Penghentian gaji secara penuh saat putusan inkrah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan hak kepegawaian tidak bisa langsung dicabut seluruhnya hanya karena seorang ASN telah berstatus tersangka. Penghentian gaji secara penuh baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Selama statusnya masih diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap menerima 50 persen pendapatan," ujarnya.
Apabila nantinya pengadilan memutuskan AK terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang menjeratnya, Pemprov Sumsel akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini BKD Sumsel masih menunggu surat penahanan resmi dari aparat penegak hukum sebagai dasar administratif untuk memproses pemberhentian sementara terhadap AK.
"Kalau sudah ada putusan inkrah dan dinyatakan bersalah, maka akan diusulkan pemberhentian dan hak gajinya dihentikan sepenuhnya," jelasnya.
2. Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai regulasi

Setelah dokumen tersebut diterima, proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum surat keputusan pemberhentian sementara diterbitkan.
"Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak kepegawaian ASN yang masih menjalani proses hukum," tegas Ismail.
3. Tersangka diduga bertugas mempertemukan pihak kontraktor swasta dengan Wabup PALI

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek senilai Rp1 miliar. Selain Iwan, mantan Kabid PUPR PALI inisial AK juga ditetapkan tersangka.
Penangkapan keduanya dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka Iwan Tuaji dijemput penyidik di Kabupaten PALI, sedangkan Alhefi Kurniawan ditangkap di Palembang. Keduanya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang.
Alhefi ditengarai kuat mengambil peran strategis sebagai jembatan transaksional atau makelar. ASN ini diduga bertugas mempertemukan pihak kontraktor swasta dengan Wakil Bupati PALI untuk memuluskan plot pemenangan tender pengerjaan infrastruktur.

















