Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DKPP Pecat 1 Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dan Pungli

DKPP Pecat 1 Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dan Pungli
Sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Jumat (5/6/2026). (Dok. DKPP)
Intinya Sih
  • Sunarko tinggal bersama di indekos dengan wanita lain yang bukan istrinya

  • Sunarko juga terbukti melakukan pungli kepada lima orang calon PPK

  • KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times -‎ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko, anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Jumat (5/6/2026). Sidang kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sunarko menjadi teradu dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 dan terbukti melanggar KEPP karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten OKU Timur untuk Pilkada 2024.

1. Sunarko tinggal bersama di indekos dengan wanita lain bukan istrinya

ilustrasi selingkuh (vecteezy.com/coco.ratta)
ilustrasi selingkuh (vecteezy.com/coco.ratta)

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam sidang pemeriksaan diketahui Sunarko dan RJ tinggal bersama di kosan periode April sampai Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.

Dalam kasus ini DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena hingga sidang pemeriksaan perkara ini, ia masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.

"Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU OKU Timur tempat Teradu mengabdi," ujar Dewa.

2. Sunarko juga terbukti pungli kepada lima orang calon PPK

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima orang calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024. Termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5 juta.

“DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Dalam sidang ini, secara keseluruhan DKPP membacakan putusan untuk 5 perkara yang melibatkan 12 penyelenggara pemilu sebagai teradu dengan amar putusan 1 Peringatan, 5 Peringatan Keras Terakhir, dan 2 Pemberhentian Tetap. Sedangkan delapan teradu mendapatkan pemulihan nama baik atau rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

3. KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto KPU
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto KPU

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah membenarkan pemberhentian Sunarko berdasarkan putusan DKPP tersebut.

"Hasil putusan DKPP menyatakan Saudara Sunarko diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten OKU Timur. Perkara dan putusannya juga sudah diketahui publik," jelas Denis.

Pascaputusan tersebut, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI. Menurut Denis, penetapan anggota pengganti tidak dilakukan oleh KPU kabupaten, melainkan melalui keputusan KPU RI sesuai mekanisme yang berlaku.

"Untuk calon pengganti atau PAW itu kewenangannya ada di KPU RI. Kami menunggu keputusan siapa yang nantinya ditetapkan untuk menggantikan posisi Sunarko," ujarnya.

Berdasarkan hasil seleksi calon anggota KPU OKU Timur sebelumnya, terdapat lima nama yang berpeluang mengisi kekosongan tersebut, yakni Eko Dedi Atmaja, Joko Triwantoro, Oktamal Mahfudi, Apriandi, dan Ifran. Kelima nama tersebut merupakan bagian dari peserta yang masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU OKU Timur.

4. KPU OKU Timur akan menggelar rapat pleno menunjuk pelaksana tugas

Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain menunggu proses PAW, KPU OKU Timur juga harus segera mengisi kekosongan jabatan Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat Sunarko. Posisi tersebut memiliki peran penting karena saat ini Divisi Teknis sedang menangani sejumlah agenda kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Divisi teknis saat ini cukup banyak kegiatan. Ada proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik melalui aplikasi Sipol. Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester I tahun 2026 meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik serta domisili kantor," terangnya.

KPU OKU Timur akan menggelar rapat pleno pekan depan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Divisi Teknis hingga anggota definitif hasil PAW ditetapkan oleh KPU RI.

"Minggu depan kami akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua Divisi Teknis. Posisi ini tidak boleh kosong karena tugas dan tanggung jawabnya tetap harus berjalan," kata Denis.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Sumatera Selatan

See More