Pimpinan Ponpes di Lubuk Linggau Jadi Tersangka Pemerkosaan Santri

- Seorang pimpinan ponpes di Lubuk Linggau berinisial FI ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri di bawah umur setelah menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.
- FI mengaku telah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, termasuk di kebun sawit miliknya dan di pinggir sungai dengan modus kegiatan PKL serta alasan memancing.
- Pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan kemungkinan adanya korban lain, sementara masyarakat diimbau melapor jika mengetahui kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Musi Rawas, IDN Times - Seorang pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) di Kota Lubuk Linggau berinisial FI kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya FI menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas setelah pihak kepolisian melakukan upaya pendekatan persuasif. Dari pengakuannya, FI sudah tiga kali melakukan perbuatan tindak asusila tersebut terhadap korban yang tak lain santrinya sendiri.
1. Tersangka ajak korban ke kebun sawit miliknya di Musi Rawas

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ridho Agus Suhendra, mengatakan FI ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak bawah umur inisial DI di kebun sawit miliknya di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
"Dari pengakuan tersangka ia sudah tiga kali melakukan persetubuhan dan satu di antaranya di lokasi kebun miliknya. Modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan mengajak korban bersama teman-temannya Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kebun miliknya di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu," ujarnya Kamis (21/5/2026).
2. Tersangka mengajak korban ke pinggir sungai dengan alasan akan memancing

Saat itu tersangka mengajak korban ke pinggir sungai, dengan alasan akan memancing. Pada saat berduaan itulah, tersangka FI diduga memperkosa korban DI. Pengakuan korban telah diselaraskan pihak kepolisian berdasarkan pengakuan para saksi teman korban yang melihat korban.
"Teman-teman korban ada yang melihat korban dibawa pergi ke pinggir sungai itu. Hingga akhirnya kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah. Kemudian orang tua korban melihat muka anaknya memerah," ungkap Kasat.
3. Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Mura setelah dilakukan pendekatan persuasif

Setelah ditanyai, korban mengakui dan menceritakan perbuatan bejat dilakukan tersangka FI. Selanjutnya pihak keluarga melapor kejadian dialami DI kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas. Hal ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota di lapangan, sehingga ia memilih jalur kooperatif," terangnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi pasti dan jumlah korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593






![[FOTO] Pertaruhan Nyawa Melintasi Jalan Bergelombang Banyuasin-Palembang](https://image.idntimes.com/post/20260516/upload_079614644d814fa9040888559360d029_179df430-cbca-441c-8035-27a720490ff5_watermarked_idntimes-1.jpg)












