Warga Lubuk Linggau Oplos Ratusan Liter Pertalite dengan Minyak Olahan

- Polres Lubuk Linggau membongkar praktik pengoplosan pertalite dengan minyak olahan di Jalan A Yani, menemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter BBM oplosan.
- Pelaku berinisial AS mengaku telah menjalankan aksi selama empat bulan dan menjual BBM oplosan seharga Rp10–11 ribu per liter ke Palembang dan Jambi.
- AS beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuk Linggau, sementara polisi menegaskan akan memperketat pengawasan penyalahgunaan BBM untuk mencegah kerugian negara.
Lubuk Linggau, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang selama ini didistribusikan ke Palembang dan Jambi. Modusnya, pelaku mengoplos pertalite dengan minyak olahan dan dijual dengan harga normal yakni Rp10 ribu per liter.
Penggerebekan tempat pengoplosan BBM tersebut pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan A Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS (34), warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
1. Polisi temukan 10 jeriken berisikan 350 liter BBM

Kabag Ops Kompol Robi Sugara didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau sedang melakukan patroli hunting. Kemudian petugas mendapati seorang laki-laki sedang mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak yang diduga hasil olahan untuk dijual kembali secara eceran ke pengguna jalan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut ditemukan 10 jeriken berisikan BBM diduga jenis pertalite yang telah dicampur dengan minyak hasil olahan dengan total lebih kurang 350 liter," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
2. BBM oplosan tersebut dipasarkan ke Kota Palembang hingga Provinsi Jambi

Selain itu ditemukan mobil Kijang Super warna biru dengan Nopol BG 1772 LL yang di dalamnya berisi 10 jeriken kosong. Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik pengoplosan tersebut telah dijalankan selama kurang lebih empat bulan dengan harga jual berkisar Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liter.
"BBM oplosan tersebut dipasarkan ke Kota Palembang hingga Provinsi Jambi. Jadi sistemnya ada orang datang mengambil untuk dibawa ke Jambi dan Palembang," ucap Kompol Robi.
3. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna proses lebih lanjut

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuk Linggau guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM di wilayah Kota Lubuk Linggau guna mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran BBM oplosan. Bagi Masyarakat yang tahu ada aktivitas serupa, silakan melapor agar kita bisa tindaklanjuti," tegasnya.



















