Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penanaman Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya, Dishut Sumbar Siapkan Laporan

Kota Padang
2 min read
Penanaman Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya, Dishut Sumbar Siapkan Laporan
Bupati Dharmasraya menunjuk salah satu bibit sawit yang ditanam di lahan bekas Karhutla (Foto: Istimewa)
  • Dinas Kehutanan Sumatra Barat berkoordinasi dengan Polres untuk menyiapkan laporan terkait penanaman bibit sawit di lahan bekas kebakaran yang ditemukan Forkopimda.

  • Sebelum melapor, dinas masih mengumpulkan keterangan saksi dan bahan pendukung guna memperjelas dugaan tindak pidana hingga dapat masuk tahap penyelidikan.

  • Polres Dharmasraya menunggu laporan resmi dari Dinas Kehutanan; pembakaran hutan atau pembukaan lahan dengan api dapat dikenai pidana berdasarkan aturan kehutanan, perkebunan, dan KUHP baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Dinas Kehutanan Sumatra Barat belum membuat laporan soal lahan bekas kebakaran yang ditanami bibit sawit yang ditemukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Dharmasraya. Saat ini, mereka mengaku sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Iya, kami sedang koordinasikan dengan pihak Polres untuk membuat laporan tersebut," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumatra Barat, Ferdinal Asmin, saat dihubungi IDN Times, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Perlu kumpulkan keterangan

    Tanaman sawit di lokasi bekas Karhutla di Dharmasraya (Foto: Istimewa)
    Tanaman sawit di lokasi bekas Karhutla di Dharmasraya (Foto: Istimewa)

    Ferdinal mengatakan bahwa untuk membuat laporan tersebut, pihaknya masih membutuhkan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.

    "Untuk membuat sebuah laporan polisi, tentunya butuh bahan berupa keterangan yang perlu kita kumpulkan agar bisa sampai ke proses penyelidikan," katanya.

    Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan-keterangan yang memadai dari berbagai saksi untuk memperjelas tindak pidana dalam permasalahan tersebut.

  2. 2. Apakah pelaku pembakaran hutan bisa dipidana?

    Ilustrasi Kebakaran Hutan. (IDN Times/Anjani Asra)
    Ilustrasi Kebakaran Hutan. (IDN Times/Anjani Asra)

    Pelaku pembakaran hutan yang banyak terjadi di Indonesia sebenarnya sudah lama diatur dalam undang-undang dan dilengkapi dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa siapa pun yang membakar hutan dengan sengaja ataupun karena kelalaian dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Sementara itu, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 menyatakan bahwa siapa yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar akan dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Pada KUHP baru, aturan tentang kebakaran yang disengaja atau kelalaian dapat disanksi dengan Pasal 187 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

  3. 3. Polisi tunggu laporan dari Dinas Kehutanan

    Bupati Dharmasraya menunjuk salah satu bibit sawit yang ditanam di lahan bekas Karhutla (Foto: Istimewa)
    Bupati Dharmasraya menunjuk salah satu bibit sawit yang ditanam di lahan bekas Karhutla (Foto: Istimewa)

    Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu adanya laporan resmi untuk memproses hal tersebut.

    "Setelah laporan dari Dinas Kehutanan masuk nanti, kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini," katanya.

    Menurutnya, adanya laporan resmi tersebut akan memudahkan pihaknya untuk melakukan proses hukum yang akan dijalani.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More