Tampang 2 Tersangka Terduga Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Sumsel

Polda Sumsel menangkap Asnanda Firmansyah dan Edo Pratama, tersangka pengeroyokan jurnalis saat aksi di depan Mapolda Sumsel pada 13 Oktober 2026.
Penyidikan menyebut Asnanda memukul punggung korban dua kali, sementara Edo menendang sekali; insiden tersebut melukai enam orang, termasuk dua wartawan.
Kedua tersangka ditahan untuk penyidikan, sementara polisi terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat.
Palembang, IDN Times - Dua terduga tersangka pengeroyokan jurnalis dan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026 telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
"Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, Minggu (18/10/2026).
1. Pelaku lakukan pemukulan dan tendang korban

Demonstrasi koalisi pers di Sumsel menyikapi kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Dua pelaku yang ditangkap yakni Asnanda Firmansyah (36) dan Edo Pratama (26), dan kini polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan tersebut. Asnanda Firmansyah, dari hasil penyidikan, melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah punggung bagian belakang salah satu korban menggunakan tangan kanan.
Sedangkan Edo Pratama menendang sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan terhadap korban yang tidak dikenalnya. Diketahui total 6 orang korban terluka dalam peristiwa demo tersebut. Dua di antaranya merupakan jurnalis Tribun Sumsel dan Pal TV.
2. Penyidik masih lakukan pendalaman kasus

Demonstrasi koalisi pers di Sumsel menyikapi kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Johannes Bangun mengatakan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap enam orang, termasuk dua wartawan yang turut menjadi korban, guna mengungkap semua pelaku yang diduga terlibat.
"Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,"katanya.
Lebih lanjut, Johannes mengimbau pelaku yang terlibat agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban serta menghormati hak dan keselamatan orang lain," jelas dia.
3. Dua tersangka dalam proses penahanan polisi

Demonstrasi koalisi pers di Sumsel menyikapi kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
"Kami menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum.
Dari berita sebelumnya, insiden pengeroyokan terjadi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik sehingga membutuhkan penanganan petugas.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan langkah penanganan di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.






















