Pantau Gambut Minta Karhutla Jadi Dasar Evaluasi Perizinan di Lahan Gambut

Pantau Gambut meminta karhutla di gambut menjadi dasar evaluasi izin dan kepatuhan perusahaan maupun proyek pemerintah, dengan pengawasan ekologis setara tanpa pengecualian.
Dari 240 titik sampel lahan gambut terbakar pada 2023, hanya 1 persen kembali menjadi hutan; organisasi menekankan restorasi tidak menghapus tanggung jawab pihak penyebab kerusakan.
Pantau Gambut mendorong pemulihan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut, pelibatan masyarakat, serta keterbukaan aturan dan kewenangan BPGMN agar koordinasi terhubung dengan perizinan, pengawasan, pemulihan, dan penegakan hukum.
Palembang, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi perizinan dan kepatuhan perusahaan, bukan hanya berujung pada pemadaman. Pantau Gambut menilai pemeriksaan terhadap tata kelola lahan penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan terus berulang.
Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Septian, mengatakan evaluasi perizinan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan mandat Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
"Tidak ada pengecualian bagi konsesi dan proyek pemerintah. Seluruh kegiatan harus tunduk pada evaluasi ekologis dan pengawasan kepatuhan yang setara," ungkap Putra, Jumat (16/10/2026).
1. Hanya 1 persen titik sampel kembali menjadi hutan

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Pantau Gambut menyoroti kondisi lahan gambut di kawasan konsesi yang pernah terbakar dan kehilangan tutupan pohon. Berdasarkan data Pantau Gambut, dari 240 titik sampel pada 2023, hanya 1 persen yang kembali menjadi hutan.
"Sementara itu, sebagian besar lainnya masih berupa semak belukar dan tanaman lahan kering, seperti sawit dan akasia," ujar Putra.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan lahan setelah kebakaran menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pantau Gambut menilai keberhasilan restorasi tidak cukup diukur dari luas lahan yang ditangani, tetapi juga harus dilihat dari perubahan kondisi ekologis dan upaya mencegah kerusakan berulang. Selain itu, dari sekitar 12 juta hektare ekosistem gambut yang berfungsi lindung, sekitar 3,8 juta hektare berada dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hak Guna Usaha (HGU).
"Dari sekitar 12 juta hektare ekosistem gambut fungsi lindung, sekitar 3,8 juta hektare di antaranya berada dalam wilayah PBPH atau HGU," kata Putra.
2. Pemulihan gambut tak boleh menghapus tanggung jawab perusahaan

BNPB upayakan adopsi pembasahan gambut lewat teknologi yang dinamakan Sambonesia yakni membasahi gambut di lapisan bawah (Dok: APP Sinarmas) Pantau Gambut menekankan bahwa upaya restorasi tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemerintah maupun pemegang izin atas kerusakan lingkungan. Perlindungan gambut harus menjadi prioritas, sementara pemulihan dilakukan tanpa mengabaikan kewajiban pihak yang bertanggung jawab. Organisasi tersebut juga mendorong penerapan prinsip pencemar membayar, yakni pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai tanggung jawabnya.
Dengan prinsip tersebut, anggaran negara tidak seharusnya menggantikan kewajiban pemulihan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan. Penggunaan dana, pembayaran kewajiban, hingga hasil pemulihan juga perlu dapat ditelusuri. Pantau Gambut turut mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur pembasahan gambut harus diikuti oleh pemeliharaan dan pengawasan jangka panjang.
"Pengawasan pemulihan ekosistem gambut harus berlanjut setelah infrastruktur dibangun. Sehingga perlu upaya melanjutkan pemeliharaan dan pengawasan jangka panjang atas infrastruktur pembasahan gambut," jelas Putra.
3. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pemulihan gambut

BNPB upayakan adopsi pembasahan gambut lewat teknologi yang dinamakan Sambonesia yakni membasahi gambut di lapisan bawah (Dok: APP Sinarmas) Pantau Gambut menilai perlindungan dan pemulihan gambut perlu menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Pendekatan ini mempertimbangkan hubungan hidrologis dalam satu kesatuan ekosistem gambut, sehingga penanganannya tidak hanya mengikuti batas administrasi atau wilayah perizinan.
Pelibatan masyarakat juga dinilai penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok terdampak perlu mendapat ruang dalam perencanaan hingga pengawasan.
"Partisipasi masyarakat harus memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan. Pelibatan masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan dan kelompok terdampak harus memiliki ruang formal dalam perencanaan, pengawasan, pengaduan dan evaluasi," ujar Putra.
4. Pantau Gambut soroti keterbukaan aturan BPGMN

Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Selain persoalan perlindungan dan pemulihan gambut, Pantau Gambut menyoroti kejelasan dasar hukum yang mengatur kelembagaan dan kewenangan BPGMN setelah pelantikan pimpinannya.
Pantau Gambut menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pengaturan kelembagaan dan kewenangan BPGMN belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Kejelasan aturan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui tugas, kewenangan, mekanisme koordinasi, dan pertanggungjawaban badan tersebut.
Putra menilai koordinasi antarlembaga perlu diikuti oleh keputusan dan tindakan nyata, terutama dalam urusan perizinan, pengawasan kepatuhan, pemulihan, dan penegakan hukum.
"Pengalaman BRG dan BRGM menunjukkan bahwa fungsi koordinasi tidak cukup apabila rekomendasi tidak terhubung dengan keputusan perizinan, pengawasan kepatuhan, pemulihan, dan penegakan hukum pada instansi yang berwenang," jelasnya.





















