Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Curi Motor Penjaga Sekolah, Pria Paruh Baya di Padang Dibekuk Polisi

Kota Padang
2 min read
Curi Motor Penjaga Sekolah, Pria Paruh Baya di Padang Dibekuk Polisi
Personel Satreskrim Polresta Padang amankan terduga pelaku pencurian (Foto: Polresta Padang)
  • TS (52) ditangkap Satreskrim Polresta Padang di Pasar Raya pada 17 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian sepeda motor milik penjaga SMPN 30 Padang.

  • Korban Adrizal Koto melaporkan motornya bernopol BA 5421 OA hilang pada 2 Oktober, setelah diparkir di depan rumahnya dalam kompleks sekolah.

  • Polisi menyebut TS sempat menyangkal, lalu mengaku setelah ditunjukkan bukti. Ia merupakan residivis dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Seorang pria paruh baya dengan inisial TS (52) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang usai diduga mencuri sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kota Bengkoang. TS ditangkap polisi di kawasan Pasar Raya pada Sabtu (17/10/2026) malam saat sedang pergi ke tempat seorang temannya.

"Tim melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan mendalam soal dugaan pencurian yang dilakukan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Maling sepeda motor penjaga sekolah

    Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebagai visual pendukung informasi mengenai tindak kejahatan.
    Ilustrasi Curanmor

    Yasin mengatakan, TS diduga mencuri sepeda motor milik Adrizal Koto yang merupakan penjaga sekolah SMPN 30 Padang pada awal Oktober lalu. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 2 Oktober lalu dan polisi melakukan penyelidikan sesuai keterangan korban. Dari keterangan korban, sepeda motor dengan nomor polisi BA 5421 OA diparkir di depan rumahnya yang berada di dalam kompleks sekolah tersebut.

    "Korban mengaku baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.

  2. 2. Lakukan penangkapan

    Ilustrasi pencurian sepeda motor atau curanmor sebagai simbol tindak kejahatan terhadap kendaraan bermotor.
    Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, Yasin mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan soal kemungkinan pelaku yang melakukan pencurian tersebut. Dari penelusuran penyidik, pelaku TS diduga kuat telah mencuri sepeda motor tersebut dan polisi segera melakukan pengejaran.

    Setelah keberadaannya diketahui, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penangkapan saat TS sedang berada di Pasar Raya Padang.

    "Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah kami menunjukkan bukti-bukti yang didapatkan di lapangan, akhirnya ia mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut," lanjutnya.

  3. 3. Pelaku residivis kasus pencurian

    Ilustrasi aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang menyoroti risiko keamanan sepeda motor.
    Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dinyatakan bahwa ia merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjalani hukuman.

    "Dari pengakuannya, TS ini pernah juga melakukan pencurian dan sudah dihukum. Saat ini ia harus menjalani proses hukum kembali sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

    Ia mengatakan, atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More