Padang Naik Peringkat dalam Indeks Toleransi Nasional

- Kota Padang berhasil keluar dari daftar 10 kota dengan tingkat toleransi terendah dan kini masuk zona skor 70-an menurut penelitian SETARA Institute.
- Wali Kota Padang menegaskan keberagaman etnis sebagai kekuatan daerah yang dijaga lewat dialog, komunikasi sehat, dan mediasi untuk mencegah konflik sosial.
- FKUB Kota Padang menilai perlunya regulasi inklusif agar kerukunan antarumat beragama, adat, dan budaya dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
Padang, IDN Times - Kota Padang dinilai semakin berkembang dan keluar dari 10 besar kota paling tidak toleran di Indonesia oleh SETARA Institute yang melakukan penelitian terkait daerah yang memiliki toleransi.
Koordinator Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan bahwa pihaknya mendapati hasil skor Kota Padang saat ini semakin meningkat.
""Kota Padang saat ini telah beranjak dari kelompok 10 kota dengan skor toleransi terendah. Kini Padang sudah berada pada zona skor 70-an atau zona berkembang," katanya.
1. Kunjungan ke tempat minoritas jadi penilaian

Menurut Ikhsan, salah satu penilaian yang diperhatikan oleh SETARA Institute soal pimpinan daerah Kota Padang yang beberapa kali mengunjungi kelompok minoritas.
"Keduanya beberapa kali menyampaikan pernyataan dan melakukan kunjungan kepada kelompok-kelompok minoritas. Hal seperti ini tidak banyak dilakukan oleh kota-kota lain," katanya.
Ia menambahkan, Kota Padang telah berhasil bertransformasi dan keluar dari jajaran kota dengan tingkat toleransi rendah.
"Ini menunjukkan adanya kemajuan yang perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil," lanjutnya.
2. Padang kota majemuk

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan bahwa Padang adalah kota majemuk yang dihuni oleh beragam etnis seperti Tionghoa, India, dan berbagai suku dari seluruh penjuru Indonesia.
"Keberagaman tersebut merupakan aset dan kekuatan daerah yang harus terus dijaga melalui ruang dialog, komunikasi yang sehat, serta pendekatan mediasi," katanya.
Menurutnya, cukup banyak dinamika yang dapat menimbulkan miskomunikasi. Sebagai pemimpin, ia harus menciptakan kerukunan dan mengedepankan mediasi agar tidak terjadi pertikaian antarsesama.
3. Perlu regulasi inklusif

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, menyatakan bahwa pentingnya payung hukum berupa regulasi atau Perda yang inklusif untuk menjamin keberlanjutan kerukunan antarumat beragama, adat, dan budaya di Kota Padang.
"Melalui regulasi yang inklusif, kita ingin membangun kehidupan masyarakat yang menerima seluruh komunitas sebagai satu kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Kota Padang," katanya.


















