Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nasib Warga Palembang Tertangkap CCTV Buang Sampah ke Sungai Musi

Nasib Warga Palembang Tertangkap CCTV Buang Sampah ke Sungai Musi
Pelanggar buang sampah sembarang di Sungai Musi Palembang (Tangkapan layar instagram Wali Kota Ratu Dewa)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Seorang warga Palembang bernama Efrianto tertangkap CCTV membuang sampah ke Sungai Musi bersama anaknya, lalu videonya viral di media sosial.
  • Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP menindak Efrianto dengan sanksi administratif denda Rp500 ribu atau kerja sosial sesuai Perwali Nomor 17 Tahun 2026.
  • Efrianto menjalani hukuman kerja sosial membersihkan wihara, sementara Pemkot memperkuat pengawasan lewat CCTV agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang warga Palembang tertangkap kamera pengawas atau CCTV viral di media sosial. Warga tersebut tampak menyuruh sang anak membuang sampah ke Sungai Musi.

Sebelumnya, warga bernama Efrianto terekam ketika berhenti di atas Jembatan Ampera bersama anaknya yang masih kecil. Dia kemudian menginstruksikan agar plastik dilempar ke sungai.

Akibat aksinya, Efrianto sudah dipanggil petugas khusus pemerintah kota untuk mendapatkan saksi bagi pelanggar buang sampah. "Saya meminta Satpol PP mencari pelaku agar diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dikutip Minggu (24/5/2026).

1. Pelanggar sudah di BAP petugas

Pelanggar buang sampah sembarang di Sungai Musi Palembang (Tangkapan layar instagram Wali Kota Ratu Dewa)
Pelanggar buang sampah sembarang di Sungai Musi Palembang (Tangkapan layar instagram Wali Kota Ratu Dewa)

Menurut Dewa, tindakan membuang sampah sembarangan, terlebih ke Sungai Musi, tidak bisa ditoleransi. Sebab katanya, aksi itu termasuk pencemaran dan merusak lingkungan kota.

Diketahui, setelah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), warga yang diamankan petugas Satpol PP Palembang ini sudah dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu.

2. Apabila pelanggar tak mampu bayar denda akan dikenakan sanksi sosial

Pelanggar buang sampah sembarang di Sungai Musi Palembang (Tangkapan layar instagram Wali Kota Ratu Dewa)
Pelanggar buang sampah sembarang di Sungai Musi Palembang (Tangkapan layar instagram Wali Kota Ratu Dewa)

Sesuai kebijakan Perwali Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif, apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, maka warga tersebut diberikan hukuman alternatif berupa kerja sosial.

Dari informasi yang diterima, Petugas Satpol PP sudah memberi sanksi sosial terhadap Efrianto. Pelanggar pun telah menjalani hukuman sesuai aturan. Usai BAP, Efrianto melakukan aksi bersih-bersih di salah satu wihara yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Palembang.

3. Pemkot janji komitmen lakukan pengawasan pelanggar buang sampah

Pelanggar buang sampah sembarang di Sungai Musi Palembang (Tangkapan layar instagram Wali Kota Ratu Dewa).jpg
Pelanggar buang sampah sembarang di Sungai Musi Palembang (Tangkapan layar instagram Wali Kota Ratu Dewa)

Pemkot berharap, penindakan tersebut menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan Sungai Musi.

Dewa juga mengingatkan, pemkot akan tertib melakukan pengawasan lewat CCTV yang sudah terpasang di sejumlah titik krusial untuk menindak pelanggaran ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Sumatera Selatan

See More