Muara Enim, IDN Times - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muara Enim menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 2029. Perpanjangan dinilai tidak diperlukan karena masa jabatan kepala desa telah diatur dalam regulasi.
Ketua Apdesi Muara Enim, Muslim, mengatakan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, tidak perlu mencari cara agar tetap menduduki jabatan tersebut hingga periode berikutnya. Dirinya menyarankan para kades untuk maju secara demokratis pada Pilkades periode berikutnya.
"Kenapa mau ribut-ribut mau minta perpanjang jabatan sampai 2029 atau Pjs-nya harus kades yang sekarang untuk perpanjangan jabatan? Tidak perlulah diperpanjang jabatan, jabatan itu sudah sesuai regulasi. Kalau kita bagus selama menjabat di mata masyarakat, kalau kita mencalonkan kembali insyaallah kita akan terpilih kembali untuk periode selanjutnya," ungkap Muslim, Selasa (15/9/2026).
